Nambah Libur, PNS Bakal Kena Sanksi

pns kobar
ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diingatkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kobar untuk tidak menambah jatah libur usai cuti bersama Lebaran.

Bila kedapatan, maka siap-siap menerima sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehabis cuti bersama diharapkan seluruh PNS sudah aktif bekerja kembali seperti biasa.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Setelah masa libur berakhir, PNS kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat hal itu harus diutamakan dan menjadi komitmen dan tanggung jawab PNS,” tegasnya.

Dengan begitu maka pelayanan publik dapat dipastikan kembali berjalan dengan baik dan aktivitas pemerintah dapat berjalan dengan lancar dan efisien. Untuk itu mereka tidak diperbolehkan menambah libur di luar ketentuan yang ada.

Menurutnya, kehadiran PNS merupakan dedikasi dan sikap profesionalisme PNS untuk menjaga stabilitas dan kelancaran berbagai pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Dua Truk Terjepit Di Jembatan Sungai Arut

“Akan ada sanksi kepada PNS yang melanggar ketentuan tersebut,” pungkasnya. (tyo/yit)



Pos terkait