Napi Diduga Atur Pengiriman Sabu Hampir Setengah Kilogram

Napi Diduga Atur Pengiriman Sabu Hampir Setengah Kilogram
TANGKAPAN BESAR: Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra memberikan keterangan pers terkait penangkapan kurir sabu dengan barang bukti 492,3 gram dan 40 butir pil ekstasi, Rabu (23/2). (EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT)

TAMIANG LAYANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur mengamankan pengedar sabu dan pil ekstasi di wilayah itu. Jumlahnya cukup besar, yakni sabu seberat 492,83 gram dan 40 butir pil ekstasi. Dua kurir diringkus dalam kasus tersebut, yaitu YEP (43) dan NI (26), warga asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Negara Desa Jihi Bambulung Baru Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Sabtu (19/2). Sabu dan ekstasi tersebut disimpan di mobil nomor polisi DA 1531 WI.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku hanya kurir. Narkoba tersebut dibawa dari Kalimantan Barat dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang di Bartim untuk dijual kembali.

Afandi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, narkoba tersebut dikendalikan seseorang berinisial AG yang sedang menjalani hukuman penjara di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan). Kurir tersebut mengaku tak begitu mengenal AG dan hanya berhubungan melalui telepon seluler.

Baca Juga :  Gara-gara Nia Ramadhani, Jessica Iskandar sampai Syok

”Kurir ini mengaku hanya mendapat upah untuk mengantar narkoba sebesar Rp 3,5 juta. Dari hasil pemeriksaan urine, kurir itu juga positif narkoba,” ujar Afandi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (apr/ign)



Pos terkait