Narkoba Sitaan Polisi Dimusnahkan

NARKOBA
PEMUSNAHAN : Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Kotim, Selasa (21/6) siang.IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT, RadarSampit.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali memusnahkan ribuan butir obat terlarang jenis Karisprodol dan Dextromethorpan serta ratusan gram narkotika jenis sabu, Selasa (21/6) siang.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan para tersangka selama dua bulan terakhir, tepatnya Mei hingga Juni 2022.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Untuk obat terlarang yang kami musnahkan sebanyak 1.823 butir. Sedangkan jenis sabu-sabu yakni sebanyak 340,52 gram,” kata Sarpani saat memimpin pemusnahan barang bukti di Mapolres Kotim.

Kapolres menyebutkan, dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan milik dari 23 orang tersangka, yakni 4 orang di antaranya adalah perempuan.

Sarpani menegaskan, pengungkapan kasus narkoba masih terus dikembangkan untuk mencari tahu siapa dalang dari peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim.

Baca Juga :  Satpam Perusahaan Sawit Jualan Sabu

”Rata-rata, barang bukti narkoba yang selama ini kami amankan yakni berasal dari Pontianak maupun dari Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Sementara, barang bukti jenis sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur blender, kemudian dicampurkan bahan kimia, cairan pembersih lantai.

Seluruh barang bukti yang sudah dimusnahkan, kemudian dibuang ke dalam selokan di halaman Kantor Satres Narkoba Polres Kotim, dengan disaksikan oleh puluhan tersangka.

”Kami berpesan kepada masyarakat terutama orang tua agar melindungi anaknya dari penyalahgunaan narkoba. Bagaimana pun caranya. Sebab, sampai saat ini barang haram itu terus mengincar anak-anak kita,” pesan Kapolres Kotim. (sir/fm)

 



Pos terkait