Nekat Edarkan Sabu, Wanita Muda Masuk Bui

Wilia Dewi alias Welly (19) ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu.
NARKOBA : Wilia Dewi alias Welly (19) ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com – Wilia Dewi alias Welly, perempuan 19 tahun ini hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya. Dia ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu.

Welly ditangkap di Jalan Tinjau IX, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Selasa (12/7) siang pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengisahkan, pengungkapan bermula saat mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkoba jenis sabu.

Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud. Untuk memastikan informasi tersebut, Polisi juga mencoba menyamar jadi pembeli.

”Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang wanita yang usianya masih terbilang muda,” kata Made, Rabu (13/7).

Selanjutnya, wanita asal Kotim itu dilakukan penggeledahan. Hasilnya, 4 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 15,52 gram disita sebagai barang bukti. Atas temuan itu, menguatkan jika wanita tersebut bersalah.

Baca Juga :  Operasi Zebra Berburu Pelanggar Lalu Lintas

”Saat ini pelaku sudah berada di Kantor Polisi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait