Keluar Masuk Kalteng Diperketat Lagi

Terapkan Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Emi Abriyani
Emi Abriyani

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com– Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), mengingat sampai saat ini pandemi masih ada, bahkan muncul varian baru. Menyikapi itu Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan, tim satgas setempat siap menjalankan kebijakan terkait kebijakan pemerintah tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.

“Guna melaksanakan ketentuan tersebut, tentu tim satgas akan bekerjasama dengan pihak terkait lainnya. Terutama melakukan pengawasan penerapannya di lapangan,” ujarnya, Rabu (13/7).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, adanya kebijakan tersebut setidaknya sejalan dengan upaya memenuhi capaian target vaksinasi booster di Kota Palangka Raya, yang saat ini masih cukup rendah.

“Saya berharap kebijakan ini tidak dianggap memberatkan masyarakat. Namun sebagai upaya bersama mencegah merebaknya varian baru Covid-19, yang sampai saat ini masih saja ada yang terkonfirmasi positif,” ujar Emi.

Baca Juga :  Stok Vaksin Masih Berlimpah

Ia melanjutkan, setidaknya  kebijakan tersebut mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya vaksinasi booster sebagai penguat, dan mempermudah dalam segala hal. Terutama melindungi diri dari ancaman virus.

“Satgas Covid-19 pusat telah menerbitkan Surat Edaran 21/2022 tentang ketentuan PPDN pada masa pandemi Covid-19. Edaran tersebut akan diberlakukan mulai 17 Juli mendatang. Secara ringkas, dalam edaran tersebut mengatur sejumlah hal. Pertama, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster, maka tak lagi diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen maupun PCR,” papar Emi.

Ia menambahkan, bagi yang sudah vaksin dosis kedua maka diharuskan menyertakan hasil test PCR 3×24 jam, atau rapid test antigen 1×24 jam dan yang hanya vaksin dosis pertama diwajibkan mengikuti test PCR 1×24 jam.

“Sementara bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin (memiliki komorbid), maka diwajibkan menyertakan hasil test PCR 3×24 jam pada saat melakukan perjalanan,” pungkas Emi.



Pos terkait