Nikah tanpa Izin, Istri Penjarakan Suami

Disebut-sebut Kerabat Pejabat Penting di Jakarta

nikah tanpa izin
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, RadarSampit.com – Seorang pengusaha di Kabupaten Kotawaringin Timur, PS, diperkarakan istrinya sendiri, SA. Musababnya, PS menikah lagi tanpa izin. SA akhirnya melapor ke Polres Kotim hingga akhirnya PS ditahan.

PS sendiri bukan orang sembarangan. Selain memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa alat berat dan kontraktor, dia disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pejabat penting dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma’aruf Amin. Sementara SA merupakan pegawai yang bekerja di salah satu satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) Kotim.

Bacaan Lainnya

Penasihat hukum SA, Revai J Nababan mengatakan, laporan terhadap PS membuahkan hasil dengan ditangkap dan ditahannya yang bersangkutan oleh penyidik Polres Kotim. Meski demikian, pihaknya belum puas dan mendorong agar wanita yang dinikahi PS juga ditangkap.

Menurut Revai, antara SA dan PS sebelumnya telah dilakukan mediasi agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, kesepakatan itu dianulir PS. Karena itu, apabila ada upaya mediasi lagi, kliennya menolak, karena dinilai tidak ada gunanya.

Revai menegaskan, tidak ada alasan laporan mereka tidak dinaikkan ke penyidikan jika mengacu Pasal 279 KUHP tentang kawin halangan. ”Saya juga kecewa sebenarnya. Lama sekali sampai ke penyidikan hingga penentuan tersangka dan penangkapan,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak agar istri siri PS, AM, ikut ditahan. Pasalnya, dalam laporan mereka, keduanya merupakan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. ”Jangan sampai AM ini lari dulu, baru kemudian ditangkap,” imbuhnya.

Revai juga mengingatkan agar Polres Kotim tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang telah diajukan PS. ”Kami dari pelapor keberatan jika dilakukan penangguhan. Kami minta kasus ini tetap jalan hingga P21 di tingkat kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, sangat beralasan penangguhan penahanan PS ditolak, lantaran yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Apalagi sejumlah aset yang merupakan harta gono-gini diduga banyak dialihkan PS atau dijual ke pihak lain tanpa persetujuan SA.

”Saya sudah bicara sama tersangka. Saya sampaikan ke dia, ikuti prosesnya saja dulu,” katanya.

Revai menegaskan, tidak ada istilah lagi untuk berdamai dalam perkara itu. Pihaknya tidak hanya menuntut proses pidana, tetapi juga secara perdata terkait harta gono-gini.

”Sejauh ini kami fokus ke pidana. Yang penting dia ditahan dulu supaya jangan menjual aset perusahaan,” ujarnya.

Terpisah, Duliarman L Sinurat yang sebelumnya menjadi kuasa hukum PS mengaku sudah tidak lagi mendampingi kliennya. Dia telah mengundurkan diri sebagai pengacara PS.

”Saya tidak bisa memberikan statemen lagi, karena saya bukan lagi kuasa hukum PS,” katanya.

Sementara itu, kepada Radar Sampit pada 16 Maret lalu, PS menegaskan agar permasalahan dengan istrinya bisa diselesaikan dengan hati dingin tanpa arogansi, serta diselesaikan secara kekeluargaan.

”Saya juga meminta istri saya menerima permohonan maaf saya. Janganlah kita tempuh jalur hukum,” ujarnya.

PS berharap dirinya dan istri bisa dipertemukan dan menyelesaikan masalah itu agar keduanya bisa menjalankan bahtera rumah tangga seperti semula. ”Terkait saya dilaporkan, saya pun sudah membuat laporan soal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Telinga saya dicakar dan terluka, serta ada pengambilan paksa dokumen kantor, surat mobil, kontrak kerja, BG, cek, dan lain sebagainya. Saya menunggu juga tindak lanjutnya. Namun, saya tidak berharap sampai berproses secara hukum,” tegasnya.

Dia yakin, seberat apa pun masalah yang dihadapi, semuanya bisa diselesaikan asal keduanya sama-sama bisa berbesar hati. ”Saya rasa itu sangat tidak manusiawi sekali, sehingga bagi saya itu batal demi hukum. Ayolah, kita selesaikan ini baik-baik. Jangan dengar hasutan dan omongan orang lain. Ayo bicarakan dengan kepala dingin dan hati tenang,” ujarnya.

Pos terkait