Nikah tanpa Izin, Istri Penjarakan Suami

Disebut-sebut Kerabat Pejabat Penting di Jakarta

nikah tanpa izin
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, RadarSampit.com – Seorang pengusaha di Kabupaten Kotawaringin Timur, PS, diperkarakan istrinya sendiri, SA. Musababnya, PS menikah lagi tanpa izin. SA akhirnya melapor ke Polres Kotim hingga akhirnya PS ditahan.

PS sendiri bukan orang sembarangan. Selain memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa alat berat dan kontraktor, dia disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pejabat penting dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo-Ma’aruf Amin. Sementara SA merupakan pegawai yang bekerja di salah satu satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) Kotim.

Bacaan Lainnya

Penasihat hukum SA, Revai J Nababan mengatakan, laporan terhadap PS membuahkan hasil dengan ditangkap dan ditahannya yang bersangkutan oleh penyidik Polres Kotim. Meski demikian, pihaknya belum puas dan mendorong agar wanita yang dinikahi PS juga ditangkap.

Menurut Revai, antara SA dan PS sebelumnya telah dilakukan mediasi agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, kesepakatan itu dianulir PS. Karena itu, apabila ada upaya mediasi lagi, kliennya menolak, karena dinilai tidak ada gunanya.

Baca Juga :  Angka Pernikahan 2023 Paling Rendah Dalam Satu Dekade Terakhir

Revai menegaskan, tidak ada alasan laporan mereka tidak dinaikkan ke penyidikan jika mengacu Pasal 279 KUHP tentang kawin halangan. ”Saya juga kecewa sebenarnya. Lama sekali sampai ke penyidikan hingga penentuan tersangka dan penangkapan,” ujarnya.

Pihaknya juga mendesak agar istri siri PS, AM, ikut ditahan. Pasalnya, dalam laporan mereka, keduanya merupakan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. ”Jangan sampai AM ini lari dulu, baru kemudian ditangkap,” imbuhnya.

Revai juga mengingatkan agar Polres Kotim tidak mengabulkan penangguhan penahanan yang telah diajukan PS. ”Kami dari pelapor keberatan jika dilakukan penangguhan. Kami minta kasus ini tetap jalan hingga P21 di tingkat kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, sangat beralasan penangguhan penahanan PS ditolak, lantaran yang bersangkutan bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Apalagi sejumlah aset yang merupakan harta gono-gini diduga banyak dialihkan PS atau dijual ke pihak lain tanpa persetujuan SA.



Pos terkait