”Saya sudah bicara sama tersangka. Saya sampaikan ke dia, ikuti prosesnya saja dulu,” katanya.
Revai menegaskan, tidak ada istilah lagi untuk berdamai dalam perkara itu. Pihaknya tidak hanya menuntut proses pidana, tetapi juga secara perdata terkait harta gono-gini.
”Sejauh ini kami fokus ke pidana. Yang penting dia ditahan dulu supaya jangan menjual aset perusahaan,” ujarnya.
Terpisah, Duliarman L Sinurat yang sebelumnya menjadi kuasa hukum PS mengaku sudah tidak lagi mendampingi kliennya. Dia telah mengundurkan diri sebagai pengacara PS.
”Saya tidak bisa memberikan statemen lagi, karena saya bukan lagi kuasa hukum PS,” katanya.
Sementara itu, kepada Radar Sampit pada 16 Maret lalu, PS menegaskan agar permasalahan dengan istrinya bisa diselesaikan dengan hati dingin tanpa arogansi, serta diselesaikan secara kekeluargaan.
”Saya juga meminta istri saya menerima permohonan maaf saya. Janganlah kita tempuh jalur hukum,” ujarnya.
PS berharap dirinya dan istri bisa dipertemukan dan menyelesaikan masalah itu agar keduanya bisa menjalankan bahtera rumah tangga seperti semula. ”Terkait saya dilaporkan, saya pun sudah membuat laporan soal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Telinga saya dicakar dan terluka, serta ada pengambilan paksa dokumen kantor, surat mobil, kontrak kerja, BG, cek, dan lain sebagainya. Saya menunggu juga tindak lanjutnya. Namun, saya tidak berharap sampai berproses secara hukum,” tegasnya.
Dia yakin, seberat apa pun masalah yang dihadapi, semuanya bisa diselesaikan asal keduanya sama-sama bisa berbesar hati. ”Saya rasa itu sangat tidak manusiawi sekali, sehingga bagi saya itu batal demi hukum. Ayolah, kita selesaikan ini baik-baik. Jangan dengar hasutan dan omongan orang lain. Ayo bicarakan dengan kepala dingin dan hati tenang,” ujarnya.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat dikonfirmasi mengenai perkara itu belum merespons. Demikian pula dengan Kasat Reskrim Polres Kotim AKBP Gede Agus Putra Atmaja, yang belum memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. (ang/sir/ign)