NAH LOH!!! Kinerja DPRD Kotim Bakal Terganggu jika Tenaga Kontrak Diberhentikan

ILUSTRASI TENAGA KONTRAK
Ilustrasi. (jawapos.com)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta mencari solusi terkait rencana pemberhentian 700 tenaga kontrak. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan kelangsungan hidup dan perekonomian para honorer tersebut. Jika mereka diputus kerja begitu saja, angka pengangguran bisa membengkak.

Anggota Komisi I Hendra Sia mengatakan, pihaknya telah duduk bersama dengan Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim membahas pemberhentian tenaga kontrak tersebut. Pemkab Kotim mesti mempertimbangkan dengan baik dan mencari solusi bagi mereka yang akan diberhentikan.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Harus  mencarikan solusi bagi tenaga honorer yang diberhentikan, karena tenaga honorer bergantung hidup dari gaji yang diberikan pemerintah daerah setiap bulan. Apabila diberhentikan, bagaimana dengan kelangsungan hidup mereka?” tegas Hendra Sia, Rabu (22/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah seharusnya tidak tutup mata terhadap tenaga kontrak yang telah mengabdi puluhan tahun. Apalagi mereka yang usianya sudah tidak muda lagi dan tidak bisa menjadi PNS. Karena itu, kebijakan pemerintah harus tepat.

Baca Juga :  Ruang Operasi di Rumah Sakit dr Murjani Sampit Ini Berasa Seperti Hotel  

”Pemerintah harus bijaksana, khususnya bagi mereka yang sudah mengabdi. Jangan sampai pemerintah ini seakan-akan tidak menghargai pengabdian mereka menjadi honorer, kemudian dipecat begitu saja,” katanya.

Hendra Sia menuturkan, bagi mereka yang sudah berumur, pasti merasakan dalam proses seleksi sangat berat baginya untuk lolos, karena faktor usia dan sudah lama tidak belajar. Karena itu, lanjut politikus Perindo ini, harus ada nilai tambah bagi tenaga honorer yang lama mengabdi lama untuk pemerintah daerah.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kotim Bima Eka Wardana mengatakan, apabila semua tenaga kontrak di DPRD dihapus, maka lembaga itu akan tergganggu. Pasalnya, jumlah PNS yang ada hanya 35 orang, sedangkan honorer 68 orang.

”Kalau mereka yang honorer diberhentikan, artinya membawa dampak terhadap kinerja lembaga ini sendiri, khususnya dalam urusan kesekretariatan lembaga,” katanya.



Pos terkait