Nyambi Jual Sabu, Petani Cempaga Hulu Diringkus Polisi

sabu cempaga hulu
NARKOBA : IR (29), pelaku narkoba diamankan di Mapolsek Cempaga Hulu, Kotim. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Seorang petani berinisial IR (29) diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu lantaran nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diringkus petugas di Jalan Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (21/5/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Adel M mengatakan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa IR (29) diduga sering transaksi narkoba.

”Berbekal dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku bekerja sebagai petani ini berhasil dibekuk,” ujar Adel kepada Radar Sampit, Kamis (23/5/2024).

Saat digeledah, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,43 gram, ponsel, motor dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu.

”Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu dari mana asal barang haram tersebut. Yang jelas, pelaku sudah dilakukan penahanan,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Datang, Tawuran di Kuala Kapuas Bubar

Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya, pelaku IR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (sir/fm)



Pos terkait