Oknum Kades di Kalteng Ini Dituding Bikin Rusuh Koperasi Sawit

penjarahan sawit
ilustrasi penjarahan sawit

SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Koperasi Berkat Usaha Bersama, Sukma meminta warga untuk tidak terprovokasi atas ajakan oknum Kepala Desa (Kades) Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Aloki Anjaskan yang mengajak masyarakat untuk melakukan aksi di PT Tanah Tani Lestari (TTL)

Menurutnya jika masyarakat mengikuti ajakan itu, apalagi sampai melakukan penjarahan sawit, maka itu adalah sebuah tindak pidana. Karena perusahaan sendiri sudah melaksanakan kewajibannya merealisasikan plasma sebagaimana apa yang jadi tuntutan sejumlah warga itu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurut  Sukma koperasi sudah melakukan kemitraan dengan perusahaan melalui MoU pada 2012 dan keluar SPK pada 2015.Di mana PT TTL sudah merealisasikan kebun plasma seluas 254 hektare dengan jumlah anggota sebanyak 347 orang.

“Bahkan hasil dari plasma itu sudah dinikmati masyarakat sejak 2017 dan hingga kini sudah mencapai Rp6,1 miliar,” sebutnya.

Baca Juga :  Oknum Pegawai Honorer Sampit Edarkan Sabu

Ia juga menyebut petani anggota plasma yang tergabung dalam koperasi mereka itu ditentukan berdasarkan aturan yang jelas melalui pihak koperasi.

Sementara Kepala Desa Sungai Hanya mengancam akan lakukan aksi jika kewajiban perusahaan tidak direalisasikan plasma 20 persen. “Ini semua karena hak plasma masyarakat Desa Sungai Hanya yang sampai saat ini belum direalisasikan,” kata Aloki, Senin (19/02/2024.

IAloki menyampaikan nantinya akan dilakukan mediasi dengan perusahaan di Kantor Pemkab Kotim, jika memang tidak ada kejelasan maka akan dilakukan aksi tuntutan di lapangan.

“Rencana aksi setelah mediasi terlebih dahulu, semoga hasilnya baik dan dipastikan perusahaan memenuhi kewajibannya,” harapnya. (ang/fm)



Pos terkait