Bikin Tepok Jidat! Bendahara PPS Tilap Honor KPPS untuk Judi dan Prostitusi Online

kpps
BARBUK: Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin beserta jajaran memperlihatkan barang bukti pada sesi jumpa pers, Senin (19/2/2024).(M Dirga/Radar Banjarmasin)

PARINGIN, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Balangan menggelar konferensi pers terkait penilapan honor KPPS yang dilakukan bendahara Sekretariat PPS Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan berinisial MH alias D (23).

Agenda tersebut berlangsung di Loby Tantya Sudhirajati Polres Balangan, Senin (19/2/2024) pagi.

Bacaan Lainnya
Gowes

Penangkapan D bermula saat 126 petugas KPPS dari 18 TPS se-Kelurahan Batu Piring mengeluhkan honor mereka yang tak kunjung cair.

Honor tersebut rupanya dibawa kabur MH alias D, Bendahara PPS Batu Piring yang juga warga Desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan. D menilap duit honor itu untuk main judi online.

Dari Rp115 juta yang dikantongi, hanya tersisa sekitar Rp17 juta. D kemudian lari ke Kabupaten Tabalong guna menghindari kejaran pihak KPPS dan KPU Balangan.

Setelah melakukan kroscek dan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, KPU Balangan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Balangan, Jumat (16/2/2024).

Upaya pelarian D pun berakhir, setelah anggota Kepolisian dari Polres Balangan menjemputnya di salah satu hotel di kota Tanjung pada hari yang sama.

Baca Juga :  Pesan Jasa Pemuas Nafsu via Online, Pelajar SMA di Palangka Raya jadi Korban Pemerasan

Bersama D turut diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario putih, 1 handphone Oppo A5 hitam, 1 handphone Realme C55 hitam, bukti transfer dari KPU Balangan, bukti pengambilan honorarium KPPS Batu Piring, SK lurah Batu Piring, SK KPU Balangan, surat dari Sekretariat Jenderal KPU, dan uang tunai sebesar Rp17 juta.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengatakan, MH alias D menerima dana sebesar Rp165, 1 juta.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada Sekretaris dari Sekretariat PPS Batu Piring sebesar Rp50 juta. Bayar hotel Rp1 juta, bayar hutang Rp500 ribu, bayar ke Pegadaian menebus laptop Rp1,65 juta, bayar makan KPPS Rp10,5 juta, belanja Rp1,23 juta.

“Dana tersebut juga digunakan untuk Top Up judi online dengan 8 akun dan 4 situs judi online, sebesar Rp78.600.00,” kata Kapolres.

Selain itu, pelaku D juga menggunakan dana tersebut untuk membayar pemesanan prostitusi online via aplikasi michat sebesar Rp4,5 juta.
“Jadi yang masih dipegang tersangka dan kita amankan, yaitu sebesar Rp17 juta,” tambah Kapolres.



Pos terkait