Palangka Raya Terapkan PPKM Level 2 selama 21 Hari

Palangka Raya
PEMERIKSAAN: Petugas kepolisian memeriksa pengendara yang ingin melintas menuju Kota Palangka Raya dengan memeriksa surat keterangan antigen saat penerapan PPKM level 4 beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 21 hari. Kebijakan itu mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Selasa, mengatakan pelaksanaan PPKM Level 2 di wilayah ini berlangsung mulai 19 Oktober hingga 8 November 2021.

Bacaan Lainnya

”Level PPKM di Kota Palangka Raya mengalami penurunan dari yang sebelumnya berada di Level 3, sekarang menjadi Level 2,” tambahnya.

Penurunan Level PPKM itu sendiri seiring dengan terjadinya penurunan kasus positif Covid-19 serta tingginya tingkat kesembuhan pada pasien yang terjangkit virus tersebut.

Sementara itu, saat ini Pemerintah Kota Palangka Raya juga fokus menyusun peraturan wali kota (Perwali) tentang pemberlakukan PPKM Level 2 yang tentunya didasarkan pada Inmendagri Nomor 54 tersebut.

Masyarakat pun diminta bersabar menunggu diterbitkannya peraturan wali kota tersebut yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan sosial. Warga di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kasus penyebaran Covid-19 semakin dapat diminimalkan.

Baca Juga :  Penumpang Kapal Mulai Meningkat, DLU Siapkan Sepuluh Keberangkatan

Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Berdasar Inmendagri tersebut PPKM level 2 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Pulang Pisau.

Selanjutnya wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur.

Artinya di wilayah Provinsi berjuluk “Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila” ini hanya melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan PPKM Level 3. (ant)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *