SAMPIT, radarsampit.com – Seorang ibu rumah tangga, Idah (36), panik bukan main saat kediamannya di Jalan Bumi Asri Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, digerebek aparat kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 11 paket sabu siap edar seberat 53,89 gram. Saat diinterogasi, Idah mengaku seluruh kristal bening itu miliknya.
Informasinya, penggerebekan itu dilakukan setelah anggota Satres Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi, Kamis (20/10).
”Tim datang ke rumah pelaku (Idah, Red) sekitar pukul 15.30 WIB sore,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo, Minggu (23/10).
Di dalam rumah, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari sabu, timbangan digital silver, potongan sedotan, dan telepon genggam pelaku.
Selanjutnya, ibu rumah tangga tersebut dibawa ke Mapolres Kotim bersama barang bukti yang disita. ”Saat ini yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara,” tegas Bagus. (sir/ign)