AWAS!!! Jangan Lambat Bawa Anak Berobat, Harus Waspada jika Anak Jarang Kencing

ilustrasi gagal ginjal
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Kesehatan Kotim mengeluarkan surat edaran untuk RSUD dr Murjani Sampit, RS Pratama Parenggean, RS Pratama Samuda, dan sejumlah pihak lainnya agar tak menjual obat dalam bentuk sirop. Di sisi lain, orang tua juga diminta waspada dan segera membawa anak ke rumah sakit jika terjadi indikasi gangguan ginjal, seperti penurunan volume urine.

”Dalam edaran itu, kami tidak ada melarang, tetapi mengimbau masyarakat, fasilitas kesehatan, seluruh apotek, toko obat, swalayan yang menjual obat sirop agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap kandungan tiga zat berbahaya yang ada dalam obat tertentu. Kami mengimbau apotek dan toko obat tidak memperjualbelikan. Dokter yang bertugas di rumah sakit dan puskesmas agar tidak meresepkan dan masyarakat lebih berhati-hati, tidak mengonsumsi sirop sampai ada keputusan dari Kemenkes,” kata Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi, pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Umar mengatakan, Kemenkes telah meneliti pasien balita yang terkena Accute Kidney Injury (AKI), terdeteksi memiliki tiga zat kimia berbahaya, yaitu ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE.

Ketiga zat kimia ini merupkan imputities dari zat kimia ”tidak berbahaya”, polyethylene glycol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer di banyak merek obat-obatan jenis sirop.

Beberapa jenis sirop yang digunakan pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan tersebut.

”Obat-obatan yang diproduksi di Indonesia dan belasan hingga puluhan tahun saya yakin sudah memenuhi standar. Dikhawatirkan obat-obatan yang dimaksud (mengandung zat berbahaya) berasal dari India. Ini yang masih diteliti lebih lanjut,” ujarnya.

Ada ratusan atau bahkan mungkin puluhan ribu merek obat-obatan yang beredar mengandung paracetamol yang perlu diuji lebih lanjut apakah mengandung zat kimia berbahaya pemicu gagal ginjal pada anak atau tidak. Namun, pengujian itu memerlukan waktu yang tidak sebentar.

”BPOM belum ada melakukan penelitian terhadap obat-obatan yang terindikasi mengandung zat berbahaya, sehingga kita masih menunggu sampai BPOM melakukan pengujian lebih lanjut. Manakala obat-obatan yang dimaksud tidak mengandung zat berbahaya, maka diperbolehkan diedarkan. Apabila terbukti mengandung zat berbahaya, obat-obatan dimaksud tidak boleh lagi diperjualbelikan,” ujarnya.

Untuk sementara, dokter disarankan memberikan resep kepada pasien usia anak-anak dalam bentuk puyer (obat tablet yang telah dihaluskan dalam bentuk bubuk atau serbuk, Red).

”Selama masih diuji BPOM, untuk sementara pengobatan pada anak skembali seperti zaman dulu. Dokter meresepkan minum obat puyer. Dihaluskan dulu supaya memudahkan minum obatnya,” ujarnya.

Umar mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak, terutama di bawah usia 6 tahun agar lebih waspada dengan adanya gejala penurunan volume atau frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam atau gejala lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.

”Saya imbau masyarakat agar lebih berhati-hati. Tidak sembarangan membeli obat yang dijual bebas di apotek. Sebaiknya ikuti saran dan resep dari dokter,” ujarnya.

Sementara itu, larangan Kementerian Kesehatan terkait penggunaan obat sirop langsung ditindaklanjuti RSUD dr Murjani Sampit dengan menggelar rapat. Ada sejumlah hal yang disepakati, yaitu menghentikan sementara semua peresepan sirop sampai ada imbauan lebih lanjut dari Kemenkes, BPOM, atau Dinas Kesehatan Kotim.

Pos terkait