Pasukan Merah Tegaskan Tak Tinggal Diam, Ini Langkah yang Akan Ditempuh

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah TBBR Kalteng Agus Sanang kembali merespons aksi sekelompok pihak yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Dayak Kalteng yang menyudutkan ormas tersebut
BERI PERNYATAAN: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah TBBR Kalteng Agus Sanang saat memberikan pernyataan pada Radar Sampit terkait aksi penolakan terhadap ormas tersebut, Sabtu (28/11).

SAMPIT – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah TBBR Kalteng Agus Sanang, kembali merespons aksi sekelompok pihak yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Dayak Kalteng yang menyudutkan ormas tersebut. Menurutnya, penolakan dan desakan agar membubarkan Pasukan Merah telah melanggar undang-undang.

”Kelompok maupun individu yang melakukan aksi dengan tujuan membubarkan TBBR, hal itu melanggar UU tentang Hak Kebebasan Berkumpul dan Berserikat. Jika demikian, maka aksi tersebut telah melanggar konstitusi dan telah melecehkan Pancasila sebagai Dasar Negara serta UUD 1945,” ujar Agus Sanang, Sabtu (28/11) lalu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, persoalan adat istiadat dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang mesti dijaga dan dilestarikan. TBBR berperan mendorong agar masyarakat Dayak menjaga dan melestarikan adat budaya agar tidak tercerabut dari identitasnya sebagai masyarakat yang beradat dan berbudaya.

Selain itu, lanjut Agus, TBBR merupakan organisasi  yang bersifat terbuka dan sukarela bagi masyarakat Dayak. ”Orang yang menjadi anggota TBBR merupakan hak setiap orang untuk menggunakan hak kebebasan berkumpul dan berserikat. Oleh karena itu, tidak ada satu orang pun yang dapat melarang atau mengekang hak setiap warga negara,” tegasnya.

Baca Juga :  Kata Polisi, Rekaman Video Wabup Kotim Gerebek Toko Miras Tak Cukup Jadi Bukti

Saat ini, kata Agus, ada sekitar 30 ribu orang yang tergabung dalam keanggotaan Pasukan Merah di Kalteng. Mereka datang dengan sendirinya dan menyatakan kesiapannya melaksanakan tujuan dan misi TBBR mempertahankan adat dan budaya Dayak.

Agus menuturkan, jangan sampai produk pemerintah yang menjadi dasar hukum berdirinya TBBR dilecehkan dengan ulah aksi demonstrasi pekan lalu. Pasalnya, TBBR berdiri secara sah berdasarkan keputusan pemerintah melalui Menkumham RI.

Selain itu, lanjutnya, adanya penggiringan opini yang menyebutkan Pasukan Merah bertentangan dengan dasar negara, dinilai tak berdasar. Apalagi ormas yang dipimpinnya selama ini tak ada laporan ke polisi terkait tuduhan tersebut.

”Kalau ada buktinya, silakan lapor, mana yang bertentangan. Hendaknya sebagai sesama orang Dayak jangan membuat dan menggiring opini ke hal-hal yang memicu perpecahan,” tegasnya.



Pos terkait