Pasukan Merah Tegaskan Tak Tinggal Diam, Ini Langkah yang Akan Ditempuh

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah TBBR Kalteng Agus Sanang kembali merespons aksi sekelompok pihak yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Dayak Kalteng yang menyudutkan ormas tersebut
BERI PERNYATAAN: Ketua Dewan Pimpinan Wilayah TBBR Kalteng Agus Sanang saat memberikan pernyataan pada Radar Sampit terkait aksi penolakan terhadap ormas tersebut, Sabtu (28/11).

Agus menjelaskan, TBBR merupakan ormas sah yang berbadan hukum perkumpulan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU – 0007080 – AH. 01.07 tahun 2019. Kemudian, tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 17 tanggal 28 Februari 2020 dan berazaskan Pancasila.

Wilayah kerja TBBR mencakup seluruh wilayah Indonesia dan berpusat di Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk kedudukan TBBR di tingkat Provinsi Kalteng, berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya

”Perlu diketahui, ormas ada yang berbadan hukam (izin Kemenkumham) dan tidak berbadan hukum (izin Kemendagri). Apabila ormas memiliki izin Kemenkumham, maka tidak perlu lagi membuat izin Kesbangpol. Cukup melaporkan keberadaan saja,” ujarnya.

Agus menegaskan, apabila ada kelompok yang sengaja mengobok-obok ormasnya, pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum. Selain itu, dia berharap sikap ketidaksenangan oknum terhadap keberadaan TBBR tak lantas memperkeruh suasana.

Baca Juga :  Ajukan Tuntutan Adat, Aliansi Ormas Dayak Ngotot Minta Pasukan Merah Bubar

”Apalagi pengurus TBBR dan anggotanya merupakan masyarakat Dayak Kalteng sendiri, yang terdiri dari berbagai unsur dan golongan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, eksistensi Pasukan Merah di Kalteng memicu protes sejumlah organisasi masyarakat. TBBR dinilai meresahkan masyarakat dan arogan. Ratusan warga dari sejumlah ormas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Masyarakat Dayak Kalteng meminta agar Pasukan Merah dibubarkan.

Desakan pembubaran Pasukan Merah tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di di Bundaran Besar Palangka Raya dan Rumah Betang Hapakat, Jumat (26/11). Unjuk rasa tersebut dijaga ketat ratusan personel kepolisian.

Dalam orasinya, Pasukan Merah dinilai tidak menghargai kearifan lokal dengan melakukan acara ritual seenaknya. Selain itu, ormas tersebut dianggap mengganggu keamanan masyarakat, karena menghadirkan massa dalam jumlah besar saat melakukan aksi, serta membawa senjata khas Kalteng; mandau, secara terhunus.

Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah didesak mengambil sikap dengan menjatuhkan sanksi adat terhadap TBBR. Mereka juga tidak mengakui Panglima Jilah sebagai Panglima Setanah Dayak Borneo, karena bukan representasi Suku Dayak Kalteng. (ang/ign)



Pos terkait