Pasutri Bisnis Sabu, Kompak Masuk Penjara

pasutri sabu
KOMPAK : Pasangan suami istri, Denny (36) dan Maria Ulfah (34) ditangkap polisi karena menjalankan bisnis narkoba. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Pasangan suami istri (Pasutri) Denny Palembany alias Denny (36) dan istrinya Maria Ulfah (34) warga Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ini harus sama-sama merasakan dinginnya ubin penjara kantor polisi.

Penyebabnya, Pasutri ini ketahuan menjalankan bisnis haram, yakni berjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarnomo mengatakan, pengungkapan bermula saat mereka menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah Jalan Kurnia Hasan, tepatnya di perumahan Melati Permai, Jalur 8, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit, Rabu (28/9) malam.

Mendapat laporan tersebut, anggota melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua pelaku. “Dari keduanya kami sita barang bukti 12,79 gram sabu yang sudah terbagi menjadi 4 paket,” kata Bagus.

Bagus menegaskan, kepada Pasutri ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara. (sir/fm)

Baca Juga :  Posko Karhutla Kotim Dinonaktifkan, Status Jadi Pemulihan

 



Pos terkait