Pedagang Diminta Tak Jual Knalpot Racing

Knalpot Racing,Polda Kalteng
Personel kepolisian saat mengimbau pedagang peralatan otomotif agar tidak memperjualbelikan knalpot racing yang bersuara bising, belum lama tadi.(istimewa)

PALANGKA RAYA – Penggunaan knalpot brong atau racing di jalan umum, kini menjadi incaran aparat kepolisian untuk ditertibkan. Jika ditemukan pengguna kendaraan menggunakan knalpot itu, sanksi tilang dan disuruh mengganti akan diterapkan. Tidak hanya itu, pedagang juga diminta untuk tidak menjual knalpot jenis tersebut kepada masyarakat umum.

Hal itu pun disosialisasikan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalteng, guna terciptanya ketertiban berlalu lintas.

“Benar, kita lakukan  imbauan tersebut kepada para pemilik toko dan bengkel yang menjual knalpot brong, yang berada di Kota Palangka Raya,” ujar Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Ps Kasubdit Kamsel AKP Hermanto, Sabtu (29/1).

Dia menekankan, imbauan larangan penggunaan knalpot racing yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Terlebih, untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

“Jadi tidak sembarangan dan sudah di aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009,” tegas Hermanto.

Baca Juga :  Banyak Syarat, Agar Pasar Ramadan Bisa Digelar di Palangka Raya

Ia melanjutkan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor diatas 175 cc maksimal bising 83 dB.

“Jadi kami meminta semuanya bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan, merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan di jalan.Ini sudah sesuai aturan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro menambahkan, dengan adanya sosialisasi tersebut, dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko, bengkel, dan komunitas otomotif terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terjadi.

“Kita minta untuk tidak menjual serta memakai knalpot brong lagi. Jadi kegiatan penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial, akibat gangguan dari suara bising knalpot brong di lingkungan penduduk,” pungkasnya. (daq/gus)



Pos terkait