Pejabat Inspektur segera Dilantik

pejabat
PAPARAN: Bupati Kotim Halikinnor ketika berpidato di hadapan pejabat ASN Kotim, usai menggelar pelantikan, pada 16 September 2021 lalu. (Dok.Radar Sampit)

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hari ini, Selasa (19/10) akan melantik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Inspektur,  yang dinyatakan lolos seleksi memenuhi persyaratan.

“Insya Allah besok pagi (hari ini) melantik pejabat Inspektur defenitif. Saat ini Pak Sekda saya perintahkan untuk menyelesaikan segala administrasinya. Mudah-mudahan selesai hari ini (kemarin),” kata Bupati Kotim, Halikinnor  kepada Radar Sampit, di Rumah Jabatan (Rujab),Senin (18/10).

Bacaan Lainnya

Terkait nama pejabat yang akan dilantik Bupati masih merahasiakan. “Tunggu saja lihat besok ( red: hari ini). Nanti pasti dibacakan,” tukasnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto mengatakan,  sejak pendaftaran lelang jabatan inspektur dibuka 29 September 2021 sudah ada empat peserta calon pejabat inspektur dinyatakan telah mendaftarkan diri.

Mereka pun mengikuti tahap seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Inspektur yang dibuka Pemkab Kotim. Keempat peserta ini telah menyerahkan berkas lengkap dan telah mengikuti tahap seleksi.

Penyerahan berkas persyaratan diserahkan paling lambat tanggal 5 Oktober 2021 dan hasil seleksi administrasi sudah diumumkan pada 6 Oktober 2021 lalu. Pada tahap selanjutnya,  7 Oktober 2021 dijadwalkan pelaksanaan seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultur, penyerahan penulisan makalah 8 Oktober, seleksi kompetensi bidang yang terdiri presentasi makalah dan wawancara pada 9 Oktober 2021, serta pengumuman hasil seleksi pada 11 Oktober 2021.

“Dari keempat orang ini, diseleksi lagi diambil tiga orang dan sudah disampaikan ke Pak Bupati dan sudah  dilaporkan (menyurati) ke gubernur dan kemendagri,” kata Alang.

Ia melanjutkan, pada tahap wawancara pihaknya mengundang Panitia seleksi (pansel) lelang jabatan yang melibatkan Sonedi sebagai Ketua, Alang Arianto sebagai sekretaris, Fajrurrahman (Sekda Kotim) sebagai anggota, M. Katma F Dirun Kepala BKD Provinsi Kalteng, serta Sapto Nugroho sebagai Auditor Utama Inspektorat Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Bakal Ada Mutasi Pejabat Besar-besaran di Pemkab Kotim

“Persyaratan lelang jabatan inspektur ini sifatnya khusus. Karena ada persyaratan yang memang harus mereka penuhi.  Makanya perlu dilakukan pansel dari auditor,” tambah Alang.

Alang menguraikan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya berstatus sebagai PNS yang bertugas di kabupaten/kota Se-Kalteng. Sedangkan, bagi PNS yang berasal dari luar Kotim, peserta yang mengikuti seleksi lelang jabatan inspektur diminta menyampaikan surat persetujuan mengikuti seleksi JPT Pratama Kotim yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Selain itu, peserta harus memenuhi  kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 atau Diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan serta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun. Pernah atau sedang menduduki jabatan administrator (eselon III) atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

Ditambahkan pula, peserta diutamakan memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik. Berusia setinggi-tingginya 56 tahun per 21 Oktober 2021. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III kecuali untuk pemangku jabatan fungsional ahli madya. Memiliki pangkat atau golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a) dengan masa kerja dalam golongan minimal 2 tahun.

Semua unsur penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana. Peserta juga  harus dalam keadaaan sehat jasmani dan rohani serta bersih narkoba, juga berkomitmen menandatangani pakta integritas. (hgn/gus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *