Pelaku Pengeroyokan di Kotawaringin Timur Divonis 6 Bulan Penjara

pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

SAMPIT, radarsampit.com – Tiga terdakwa kasus pengeroyokan, Arjuna Ramadhan, Arifin Prasetyo dan Muhammad Jaini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, baru-baru tadi. Ketiganya divonis majelis hakim selama 6 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Sampit Firdaus Sodiqin menyatakan terdakwa Arjuna Ramadhan alias Arjun, Arifin Prasetyo alias Ari dan Muhammad Jaini alias Ajai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata hakim Firdaus.

Fakta persidangan, korban dalam peristiwa ini adalah Baihaqi. Pengeroyokan terhadapnya terjadi pada Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Oknum Pegawai Honorer Sampit Edarkan Sabu

Saat itu korban bersama dengan rekannya sedang dalam perjalanan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor di Jalan Tjilik Riwut kilometer 32 RT 011 RW 007, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

Awalnya, korban melihat temannya yaitu Yusuf dan Rasyid terkapar di pinggir jalan. Kemudian  korban menanyakan ‘Siapa yang telah menabrak?’ kepada beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Di lokasi juga terdapat ketiga terdakwa. Namun karena tidak ditanggapi, korban mendorong salah seorang pelaku sambil beradu argument. Setelah itu para terdakwa yang merasa tidak terima, dan mendorong kembali badan  korban, sambil memukul dengan tangan kosong.

Korban  pun terjatuh ke aspal jalan sehingga telapak tangan kanan dan lengan bawah siku kiri   serta lutut kanan mengalami luka lecet.(ang/fm)

 



Pos terkait