Ateng Jadi Pesakitan Setelah Aniaya Pacar

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Sugeng Prayetno alias Ateng harus menjalani proses hukum lantaran melakukan penganiayaan kepada kekasihnya CR.

Kini dia mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Bacaan Lainnya
Gowes

JPU Rahmi Amalia mengungkapkan, kejadian ini berawal saat Ateng dan  korban yang memiliki hubungan sepasang kekasih sejak September tahun 2023.

3 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Ateng berkunjung ke rumah  korban yang berada di Jalan Muchran Ali Gang Keluarga, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit hingga malam hari pukul 21.00 WIB.

Terdakwa lalu mengajak  korban  untuk ke rumah baraknya yang berada di Jalan Walter Condrat Gang Sungkai, Baamang.

Setiba di barak sekitar pukul 21.10 WIB, terdakwa bertanya kepada korban apakah ada mengambil uang miliknya, dan dijawab oleh korban tidak ada.

Baca Juga :  Bermodalkan Obeng, Maling Bobol Kampus

“Mendengar jawaban korban, terdakwa marah lalu memukul wajah korban bagian sebelah kiri menggunakan tangan terdakwa sebanyak 8 kali, setelah itu terdakwa menampar mulut sambil terdakwa menanyakan terus uangnya yang hilang dan menuduh  korban yang mengambilnya,” ungkap JPU.

Lanjut jaksa, setelah itu terdakwa mengambil 1 sapu dan memukulkannya ke lengan sebelah kanan dan kaki sebelah kiri, lalu kepala  korban, setelah itu siku sebelah kanan  korban ditusuk terdakwa dengan menggunakan sebuah obeng.

Akibat kesakitan korban tidak ada melakukan perlawanan dan tertelentang diatas kasur didalam kamar barak. Setelah itu terdakwa menendang perut dan punggung  korban yang menyebabkan  muntah darah .

“Saat itu korban sempat berteriak meminta tolong sebanyak 2   kali tetapi tidak ada yang melakukan pertolongan, setelah itu korban tertidur hingga keesokkan harinya pada Senin 4 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa keluar dari barak dengan mengunci pintu dari luar untuk membeli obat, kemudian korban keluar rumah dengan cara membuka jendela lalu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Ketua RT setempat, dan kepada pihak yang berwajib,.



Pos terkait