Pelarian Pembobol Toko Berakhir

pencurian di pulang pisau,pencurian,polres pulpis
Wakapolres Pulpis bersama Kasat Rekrim dan kapolsek Kahayan Hilir menggelar rilis penangkapan kasus pencurian, kemarin.(alexander/radarsampit)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com-Pelarian pelaku berisial WP (38),  yang merupakan pembobol toko Nia dan toko Ario di Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau (Pulpis) Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis, berakhir di tangan satuan reserse kriminal Satreskrim Polres Pulpis.

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartono melalui wakapolres Kompol Edia Sutaata mengatakan, kejadian terjadi pada bulan Desember 2022 yang lalu, dimana pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki sebuah toko Nia dengan cara menggunakan tangga melalui samping toko.

Bacaan Lainnya
Gowes

“Aksinya ini dilakukan di dua Toko dengan acara yang sama yaitu memasuki toko menggunakan tangga, setelah masuk pelaku mencuri uang yang ada di dalam laci, beberapa pak rokok lalu pergi,”ucapnya, Rabu (18/1) kemarin.

Kurniawan melanjutkan, aksi pelaku yang merupakan warga Tingang Menteng Kabupaten Pulpis ini, diketahui setelah korban saat ingin membuka tokonya, yang  terkejut melihat isi dalam toko berantakan.

Baca Juga :  Marak Pencurian, Warga Kotim Diminta Aktifkan Siskamling

“Dua pemilik toko ini mengetahui kejadian ketika mereka membuka tokonya, dilihat ada barang yang hilang hingga korban melaporkan kejadian tersebut, yang langsung ditindaklanjuti oleh personel satreskrim Polres Pulpis dan Polsek Kahayn Hilir,”terangnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi, dan olah tempat kejadian, pihak kepolisian Polres Pulpis menemukan petunjuk hingga akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya berhasil diamanakan oleh tim gabungan Polres Pulpis dan Polsek Kahayan Hilir.

“Dari pengakuan pelaku dirinya mengambil satu buah HP merk Vivo, satu buah tas kecel merk bebelac, satu buah tas laptop merk acer, uang dan beberapa macam merk rokok,”tandas Edia Sutaata.

Akibat dari perbuatannya pelaku pun dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.(der/gus)



Pos terkait