Radarsampit.com – Pelat nomor kendaraan dengan kode ZZ merupakan identitas khusus yang tidak bisa digunakan sembarangan, karena hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas milik pejabat tertentu.
Kode ini hadir sebagai pengganti pelat RF yang sebelumnya banyak digunakan oleh pejabat negara, namun belakangan sering disalahgunakan, termasuk oleh warga sipil yang ingin memperoleh keistimewaan di jalan raya.
Berdasarkan keterangan NTMC Korlantas Polri pada Kamis (16/10/2025), penggunaan pelat nomor dengan kode ZZ memiliki aturan yang sangat ketat.
Aturan pertama yang ditekankan adalah bahwa pelat ZZ tidak boleh dipakai untuk kendaraan pribadi, karena secara eksklusif diperuntukkan bagi kendaraan dinas milik instansi pemerintahan.
Kendaraan milik pribadi dilarang menggunakan kode pelat ini.
Kedua, pengguna terbatas. Pejabat yang berhak menggunakan pelat ZZ adalah mereka yang menduduki jabatan setingkat eselon I dan eselon II di lingkungan instansi pemerintahan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketiga, pembatasan jumlah. Setiap pejabat yang berhak hanya diperbolehkan memiliki satu unit kendaraan dinas yang menggunakan pelat ZZ.
Keempat, kewajiban patuh aturan. Pengemudi kendaraan dinas berpelat ZZ tetap wajib mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku.
Kelima, aturan ganjil genap. Kendaraan berpelat ZZ tidak kebal dari aturan ganjil genap, kecuali jika kendaraan tersebut sedang dalam status pengawalan resmi.
Untuk mempermudah identifikasi dan mencegah penyalahgunaan, kode huruf di belakang ZZ disesuaikan berdasarkan instansi atau tingkatan jabatan, antara lain:
ZZH: Digunakan oleh kendaraan pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian/lembaga pemerintahan.
ZZS: Diperuntukkan bagi pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal di kementerian atau lembaga pemerintahan.
ZZP: Khusus bagi pejabat di lingkungan Kepolisian.
ZZD: Khusus untuk pejabat Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad).
ZZL: Khusus untuk pejabat Markas Besar TNI Angkatan Laut (Mabesal).








