Pembuka Lahan Sawit di Kawasan Hutan Terancam Enam Tahun Penjara

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan

NANGA BULIK, radarsampit.com – Terdakwa perkara pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, M Suriansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Anggota tim JPU, Taufan Afandi, meminta hakim agar terdakwa dinyatakan  terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya
Gowes

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring, Selasa (16/4/2024) sore. Perbuatan terdakwat diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 Ayat 2 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Gusti Kadran Minta Perusahaan Komitmen Penuhi Hak Masyarakat

Pada masa awal persidangan perkara itu sempat diwarnai aksi unjuk rasa yang mendesak pembebasan terdakwa, namun sidang tetap berlangsung hingga saat ini. Hakim sempat mengabulkan permohonan terdakwa yang meminta penangguhan penahanan.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, terdakwa mulai membeli lahan dari masyarakat secara bertahap dengan cara didatangi secara langsung oleh pemilik lahan (masyarakat).  Selanjutnya meminta saksi Hendra alias Ehen untuk menginventarisir lahan yang akan dijual tersebut.

Terdakwa lalu memerintahkan saksi, Sofyan Alif selaku ahli pemetaan (GIS) untuk melakukan pengukuran lahan, pemetaan, dan membuat peta bulanan pembukaan lahan dari lahan yang akan dijual masyarakat tersebut.

Setelah hasil pemetaan (GIS) keluar, Hendra menemui terdakwa di Pangkalan Bun. Kemudian terdakwa membayar lahan tersebut dengan harga bervariatif, antara Rp3-8 juta dengan cara menitipkan uang tunai kepada Hendra untuk dibayarkan secara langsung kepada masyarakat sebagai penjual lahan.

Selanjutnya, Hendra meneruskan titipan pembayaran lahan dari terdakwa kepada masyarakat yang menjual lahan disertai kwitansi pembelian dan dokumentasi atas pembayaran lahan tersebut.



Pos terkait