Pembuka Lahan Sawit di Kawasan Hutan Terancam Enam Tahun Penjara

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan

Selain memiliki koordinator lapangan, asisten kebun dan admin, terdakwa juga mempekerjakan petugas keamanan dan karyawan lepas dengan jumlah 59 orang.

”Sekitar Mei-Juni 2022, terdakwa mulai melakukan pembukaan lahan kebun sawit seluas 316,41 hektare dan melakukan penanaman buah kelapa sawit pada lahan seluas 138,26 hektare yang dibagi dalam sepuluh blok,” kata Taufan.

Bacaan Lainnya

Pada September 2022 hingga Juni 2023, pembukaan lahan dan penanaman sawit secara besar-besaran terus dilakukan. Lahan milik terdakwa yang telah dilakukan pembersihan dan belum ditanami kelapa sawit seluas 39,39 hektare. Terdakwa juga membangun barak dan camp seluas 0,82 ha.

Masalah muncul ketika pada 16 Agustus 2023, Tim Dittipidter Bareskrim Polri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan untuk membangun perkebunan kelapa sawit. Lokasi tersebut masih berada dalam area konsesi milik PT Grace Putri Perdana.

Baca Juga :  Warga Sungai Melawen Minta Penyempurnaan Jembatan Desanya

Selanjutnya, Tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan ke lokasi dimaksud, didampingi Wahyudi Tri Yoga selaku perwakilan dari PT Grace Putri Perdana. Polisi menemukan kebun yang sudah tertanam buah kelapa sawit dan sudah diberikan patok blok tanam dan tahun tanam antara tahun 2022 – 2023.

Hasil dan pengecekan titik koordinat lapangan dan tracking areal pada kebun sawit milik terdakwa kemudian diploting dengan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Luas areal perkebunan sawit yang telah dilakukan pemeriksaan pada 24 Agustus 2023 milik terdakwa berdasarkan hasil digitasi pengambilan titik koordinat mencapai 548,8 ha.

Hasil dari overlay tersebut, areal kebun milik terdakwa masih berada di dalam kawasan hutan produksi yang sudah dimiliki izinnya oleh PT Grace Putri Perdana. (mex/ign)



Pos terkait