Pembunuh Anak di Sampit Ini Bisa Lolos Jerat Hukum, Cek Apa Penyebabnya

ibu bacok anak
DIAMANKAN: Seorang ibu yang diduga membunuh anaknya digiring polisi di RSUD dr Murjani Sampit, Rabu (7/6). (Fahry/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemeriksaan kejiwaan terhadap Mr menjadi bagian terpenting dalam penanganan kasus yang menggegerkan warga Sampit, Kalimantan Tengah ini. Apabila hasil pemeriksaan kejiwaannya membuktikan pelaku mengalami gangguan mental dan akal, dia bakal bebas dari jerat hukum pidana dan akan menjalani perawatan kejiwaan di tempat yang ditentukan.

Mengutip penjelasan dari sejumlah artikel dari berbagai sumber terkait penanganan kasus pembunuhan dengan pelaku gangguan jiwa, dalam hukum pidana, gangguan jiwa dikenal dengan istilah skizofrenia.

Bacaan Lainnya

Gangguan jiwa juga dikenal dengan istilah abnormal, yaitu perilaku maladaptif, gangguan mental, psikopatologi, gangguan emosional, penyakit jiwa, gangguan perilaku, penyakit mental, dan ketidakwarasan yang merujuk ke dalam gejala yang sama.

Dikutip dari hukumonline.com, keabnormalan tersebut dibagi atas dua golongan, yaitu gangguan jiwa dan penyakit jiwa. Keduanya akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi kesukaran-kesukaran dengan wajar dan tidak sanggup menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapinya.

Ada pengecualian bagi pelaku yang mengalami gangguan jiwa dalam Pasal 44 KUHP. Namun, tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.

Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan, tiada dapat dipidana barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Pasal ini menunjukkan bahwa orang dengan gangguan jiwa terbebas dari pidana.

Selanjutnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 3 tentang Kesehatan Jiwa, yang dimaksud orang dengan gangguan jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Adapun bentuk-bentuk gangguan jiwa dalam hukum pidana antara lain gangguan jiwa organik, skizofrenia, gangguan skizotipal dan gangguan waham, gangguan neurotik, gangguan perilaku masa anak dan remaja, gangguan psikosomatik, dan retardasi mental.

Secara umum dalam hukum pidana, semua keadaan seseorang yang tidak normal baik yang berhubungan dengan fisik maupun mental adalah gangguan jiwa. Pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang yang mengidap gangguan jiwa jika dipandang dari hukum pidana akan terbebas dari jerat hukum.

Selain tercantum dalam Pasal 44 ayat (1), pelaku akan terbebas dari jeratan hukum juga dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (2) KUHP yang berbunyi, jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.

Kriminolog Haniva Hasna dalam penjelasannya seperti dikutip dari liputan6.com, mengatakan, jika pelaku adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), perlu dilakukan penyidikan dan penyelidikan. Tidak cukup hanya dari keterangan pelaku saja.

”Untuk membuktikannya, perlu dokter khusus yang memeriksa kondisi jiwanya. Ketika pelaku memang mengalami gangguan jiwa maka ada enam tahap, pertama kepolisian, kedua kejaksaan, ketiga pengadilan, keempat dikembalikan kejaksaan, kelima ke lapas, dan terakhir proses persidangan. Ketika dalam persidangan terbukti ODGJ, maka baru bisa dibebaskan,” katanya.

Menurut Iva, sapaan akrabnya, hukum di Indonesia sudah canggih, karena menghadirkan dokter dan spesialis gangguan kejiwaan. Dengan demikian, status gangguan jiwa sampai saat ini sulit untuk disalahgunakan. ”Jika berbohong pun akan dibuktikan dalam persidangan,” ujarnya.

Pos terkait