Pemilu Kali Ini Disebut Paling Buruk karena Aplikasi Rekapitulasi Suara yang Bikin Ruwet

rekapitulasi suara pemilu lamandau
AKHIRNYA SELESAI: Para saksi dari parpol saat menandatangani berita acara rekapitulasi suara setelah KPU Lamandau menyelesaikan rapat pleno, Jumat (1/3/2024) (Ria Mekar/Radar Sampit)

NANGA BULIK, radarsampit.com –  Setelah melalui pergolakan yang cukup intens akibat permasalahan sistem aplikasi yang digunakan dalam rekapitulasi suara, akhirnya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Lamandau pada Pemilihan Umum 2024 berakhir tepat waktu pada Jumat (1/3/2024) malam pukul 23.30 WIB.

Rapat pleno  dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi, didampingi komisioner serta dihadiri oleh Ketua dan Komisioner Bawaslu, PPK, Panwascam dan para saksi partai politik dan saksi peserta pemilu perseorangan.

Bacaan Lainnya

“Setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah kita laksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, dan baru saja kita menyelesaikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, secara umum semua berjalan dengan lancar,” ungkap Wawan Kusnadi, Sabtu (2 /3/2024) dinihari

Wawan Kusnadi mengaku ada beberapa kendala yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini, diantaranya aplikasi Sirekap yang tidak dapat digunakan secara maksimal dan sistem input rekapitulasi yang digunakan PPK yang bermasalah saat dilakukan penginputan data.

Baca Juga :  Dibongkar Sendiri atau Dibongkar Petugas!

“Rekapitulasi yang kita laksanakan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten sebenarnya tidak ada komplain dari pengawas maupun saksi peserta Pemilu, namun karena aplikasi penginputan data yang tidak bekerja dengan baik, maka ada beberapa keberatan yang disampaikan ke kami. Itu sudah kami cantumkan dalam catatan kejadian khusus yang nantinya akan kita sampaikan dalam pleno tingkat provinsi dan menjadi evaluasi,” jelasnya.

Ia menambahkan rekapitulasi suara dilaksanakan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat provinsi dan puncaknya akan di tingkat pusat, kemudian diumumkan hasil Pemilu secara resmi oleh KPU Pusat.

“Kami akan membawa hasil Pemilu di Lamandau ini untuk disampaikan pada rapat pleno tingkat provinsi yang dijadwalkan 3 Maret 2024,” sebutnya.

Dengan usainya pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari lalu, masyarakat Kabupaten Lamandau tetap saling menjaga tali persaudaraan dan tidak terprovokasi oleh hal-hal yang dapat memecah persatuan dan kesatuan.



Pos terkait