Pemkab Kobar Dilematik, Bundaran Tudung Saji Masuk SHM Pemilik Ruko

bundaran tudung saji
Bundaran Tudung Saji Pangkalan Bun (istimewa)

PANGKALAN BUN,RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berada dalam kondisi dilema untuk menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran perda tujuh unit ruko yang berada di kawasan Bundaran Tudung Saji, Jalan Ahmad Shaleh KM 01, ruas Pangkalan Bun – Kolam.

Sementara pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Kobar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan telah meminta kepada pemilik untuk menghentikan pembangunan ruko dan Satpol PP telah menyegelnya.

Hal itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil monitoring Komisi C DPRD Kobar yang menemukan bahwa ruko tersebut berdiri di atas drainase sekunder yang dibangun oleh pemerintah daerah dan tujuh unit ruko tersebut belum memiliki IMB.

Bangunan tersebut secara tegas dinilai telah melanggar Perda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan Pasal 12 A poin (1).

Bangunan di atas drainase sekunder melanggar Perda Trantibum Bab VI Perihal tertib jalur hijau, taman dan tempat umum serta bab X perihal tertib bangunan.

Namun belakangan terungkap bahwa berdasarkan pengakuan pemilik bangunan, Suhendik ternyata tanah yang saat ini berdiri Bundaran Tudung Saji masuk dalam SHM Nomor 4116/baru dan SHM Nomor 4583/baru yang dipegangnya.

Pemilik bangunan juga telah mengirim surat untuk menjawab surat dari Dinas PUPR terkait pemberitahuan terhadap bangunan ruko miliknya.

Dalam surat itu pemilik bangunan meminta berbagai pertimbangan, termasuk tanah yang dibangun bundaran tersebut adalah milik mereka yang hingga saat ini belum dilakukan pelepasan hak atau ganti rugi atas pembangunan Bundaran Tudung Saji tersebut.

“Kami juga siap untuk menghibahkan tanah seluas kurang lebih 3000 meter persegi tersebut untuk Bundaran Tudung Saji tanpa ganti rugi karena pertimbangan kepentingan umum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak lantas karena ia menghibahkan tanah untuk dibangun Bundaran Tudung Saji sehingga seenaknya membangun ruko. Hal itu lebih karena sebagian bangunan sudah memiliki izin dan bangunan telah mundur 10 meter dari bundaran serta tidak mengganggu lalulintas, tertata rapi, dan memperhatikan estetika kota.

Bahkan mereka telah membangun drainase selebar dua meter secara permanen dengan pondasi batu belah sehingga arus air dapat berjalan dengan lancar dan bisa diakses sewaktu-waktu bila diperlukan.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kobar, Hasyim Mualim menegaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kobar dan pihak terkait lainnya untuk membahas dan mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Kita coba dan melihat permasalahan seperti apa dan nanti pertimbangan sebagai bagian dari solusi akan kita sampaikan,” ujarnya.

Ia menyebut akan kembali menggelar rapat dengan menghadirkan pemilik bangunan terkait pertimbangan apa yang nanti akan diberikan, termasuk terkait rencana hibah tanah di Bundaran Tudung Saji.

Namun dari pihak PUPR sendiri bila merujuk secara teknis maka bangunan tersebut jelas menyalahi peraturan dan bagaimana teknisnya akan dibicarakan kemudian bersama pemilik bangunan.

“Setidaknya kita minta untuk pelebaran drainase, karena bila tidak dilebarkan maka pada musim banjir nanti akan fatal akibatnya, air tidak bisa mengalir, tapi intinya kita masih belum final membahas ini,” pungkasnya. (tyo/sla)

Pos terkait