Pemkab Kobar Dilematik, Bundaran Tudung Saji Masuk SHM Pemilik Ruko

bundaran tudung saji
Bundaran Tudung Saji Pangkalan Bun (istimewa)

PANGKALAN BUN,RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berada dalam kondisi dilema untuk menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran perda tujuh unit ruko yang berada di kawasan Bundaran Tudung Saji, Jalan Ahmad Shaleh KM 01, ruas Pangkalan Bun – Kolam.

Sementara pemerintah daerah melalui Dinas PUPR Kobar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan telah meminta kepada pemilik untuk menghentikan pembangunan ruko dan Satpol PP telah menyegelnya.

Hal itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil monitoring Komisi C DPRD Kobar yang menemukan bahwa ruko tersebut berdiri di atas drainase sekunder yang dibangun oleh pemerintah daerah dan tujuh unit ruko tersebut belum memiliki IMB.

Bangunan tersebut secara tegas dinilai telah melanggar Perda sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan retribusi izin mendirikan bangunan Pasal 12 A poin (1).

Bangunan di atas drainase sekunder melanggar Perda Trantibum Bab VI Perihal tertib jalur hijau, taman dan tempat umum serta bab X perihal tertib bangunan.

Baca Juga :  Spesialis Pencurian Rumah di Pagi Hari Dituntut Dua Tahun

Namun belakangan terungkap bahwa berdasarkan pengakuan pemilik bangunan, Suhendik ternyata tanah yang saat ini berdiri Bundaran Tudung Saji masuk dalam SHM Nomor 4116/baru dan SHM Nomor 4583/baru yang dipegangnya.

Pemilik bangunan juga telah mengirim surat untuk menjawab surat dari Dinas PUPR terkait pemberitahuan terhadap bangunan ruko miliknya.

Dalam surat itu pemilik bangunan meminta berbagai pertimbangan, termasuk tanah yang dibangun bundaran tersebut adalah milik mereka yang hingga saat ini belum dilakukan pelepasan hak atau ganti rugi atas pembangunan Bundaran Tudung Saji tersebut.

“Kami juga siap untuk menghibahkan tanah seluas kurang lebih 3000 meter persegi tersebut untuk Bundaran Tudung Saji tanpa ganti rugi karena pertimbangan kepentingan umum,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tidak lantas karena ia menghibahkan tanah untuk dibangun Bundaran Tudung Saji sehingga seenaknya membangun ruko. Hal itu lebih karena sebagian bangunan sudah memiliki izin dan bangunan telah mundur 10 meter dari bundaran serta tidak mengganggu lalulintas, tertata rapi, dan memperhatikan estetika kota.



Pos terkait