Pemkab Kotim Diminta Lebih Galak Tindak Perkebunan Pelanggar Aturan

kelapa sawit
Ilustrasi kelapa sawit (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) diminta lebih garang terhadap perkebunan kelapa sawit yang melanggar aturan. Hal itu penting untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut yang dinilai sangat besar.

”Selama puluhan tahun lalu, sektor perkebunan kelapa sawit memiliki potensi yang sangat besar dalam peningkatan PAD Kotim, di mana dari sektor PBB mampu menghimpun triliunan rupiah dan PAD sektor lainnya dari PBS sawit bisa mencapai ratusan miliar lebih,” kata Riduwan Kesuma, Pengamat Sosial dan Masyarakat di Kotim, Senin (27/6).

Bacaan Lainnya
Gowes

Dia mengungkapkan, masih banyak perkebunan kelapa sawit di Kotim yang belum memiliki izin hak guna usaha (HGU). Ironisnya, disinyalir ada sekitar 50 perusahaan yang menggarap hutan negara tanpa izin.

Riduwan melanjutkan, keberadaan PBS selama ini tak memberikan kontribusi yang besar pada peningkatan PAD. Dari tahun ke tahun, PAD Kotim belum signifikan menyumbang pembangunan.

Baca Juga :  KEREN!!! Wilmar Central Kalimantan Project Adakan Vaksinasi Mandiri Covid-19 Perdana di Kotim

”Saya mengharapkan Pemkab Kotim agar lebih galak lagi menerapkan aturan terhadap PBS sawit yang terbukti melanggar ketentuan ataupun perda pajak daerah,” kata Riduwan.

Di sisi lain, Riduwan mengharapkan adanya political will dari Bupati Kotim untuk menelusuri lebih jeli sejumlah perusahaan sawit yang tak memiliki HGU dan diduga menggarap hutan tanpa izin.

”Saya Bupati Kotim Halikinnor dapat menelusuri agar ditertibkan dan ditindaklanjuti demi kepentingan daerah dan masyarakat Kotim agar bisa sejahtera. Kami siap apabila Pemkab Kotim melibatkan para akademisi dalam memberikan masukan dan saran untuk terobosan peningkatan PAD di Kotim yang akan datang,” tandasnya. (hgn/ign)



Pos terkait