Pemkab Kotim Tegaskan Legalitas PT MJSP, Legislator Ungkap Dugaan Pelanggarannya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mempertegas legalitas PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP)
BERJALAN ALOT: Pelaksanaan RDP antara warga Desa Ramban dengan PT MJSP dan Gapoktan Bagendang Raya di DPRD Kotim berjalan alot dan sempat ricuh di awal rapat, Rabu (26/1) lalu. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mempertegas legalitas PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) yang beroperasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Perusahaan tersebut dinilai tak akan didenda akibat menggarap kawasan hutan, karena telah memiliki izin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kotim Rody Kamislam, Jumat (28/1). Dia mengoreksi pemberitaan Radar Sampit sebelumnya, yang menyebutkan perusahaan tersebut terancam denda Rp 94 miliar karena menggarap kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

”Jadi, maksud denda Rp 94 miliar kepada PT MJSP itu, apabila perusahaan yang terlanjur menanam  kelapa sawit di kawasan hutan tidak memilki izin lokasi atau izin usaha perkebunan. PT MJSP sudah memiliki izin tersebut,” jelasnya.

Rody menuturkan, PT MJSP juga telah mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan izin tukar menukar kawasan hutan, sehingga tidak dikenakan denda. Akan tetapi, apabila perusahaan menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin, berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, tidak dapat dipidana, hanya dikenakan denda.

Baca Juga :  Bupati Kotim Keluarkan Peringatan Keras pada Perkebunan Sawit

”Makanya saya contohkan areal 2.384 hektare tersebut. Apabila bayar denda, bisa kurang lebih Rp 94 miliar. Tapi, karena PT MJSP sudah punya izin lokasi dan IUP, maka pasal denda itu tidak berlaku,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim Muhammad Abadi kembali menyinggung proses pelepasan kawasan dan tukar-menukar kawasan hutan yang dilakukan PT MJSP.

”Persoalannya, areal itu sudah ditanam sawit pada 2008 di areal hutan produksi dan ternyata baru diproses tukar-menukar kawasan yang diajukan PT MJSP pada 28 Januari tahun 2015, melalui rekomendasi Bupati Kotim Nomor: 522/489/ek.bang tanggal 17 Juli tahun 2014,” ungkapnya.

Abadi menyebutkan, proses tukar-menukar kawasan hutan tersebut masih terkendala karena overlap semua. Parahnya, areal yang ditukar sebagai kawasan hutan untuk PT MJSP di Antang Kalang, sudah masuk perizinan konsesi lain.

”Saya menduga dan menemukan data bahwa kawasan yang ditukar itu berada di areal IUPHHK-HT PT Bukit Beringin Makmur, sehingga secara ketentuan menyalahi aturan serta terkendala Inpres Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut,” kata anggota Komisi II tersebut.



Pos terkait