Pemuda Tanggung Ini Diringkus Usai Jual Motor Hasil Curian

curanmor (mata diblur)
TERSANGKA: G, pemuda 20 tahun ini saat menjalani pemeriksaan di kantor Polisi lantaran mencuri motor, Senin (20/5/2024) lalu.

SAMPIT, radarsampit.com –  Tim Macan Mentaya bentukan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial G. Pemuda berusia 20 tahun itu diamankan di rumahnya Jalan Semekto, Kecamatan Baamang, Sampit, Senin (20/5/2024) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kotim Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Baamang Hulu, tersebut melakukan aksi pencurian di Jalan Rambat Raya, Kecamatan Baamang, Sampit.

Bacaan Lainnya
Gowes

”Kejadiannya Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 23.00 WIB lalu. Di mana, saat itu korban memarkirkan motornya jenis Vario di depan rumah temannya. Diduga, saat itu motor korban tidak dikunci stang,” kata Iyudi, pada Sabtu (25/5/2024) kemarin.

Keesokan harinya, korban terkejut lantaran sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada di tempat. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kotim.

”Berdasarkan hasil penyelidikan, G mencuri dengan cara mendorong motor korban. Selanjutnya, korban menggunakan obeng untuk mencongkel lubang kunci hingga motor dapat dihidupkannya,” ungkap Iyudi.

Baca Juga :  Polisi Sampit Bakal Gandeng Tim Ahli

Dan atas perbuatannya, saat ini pelaku disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara. ”Aksi pencurian ini pertama kali dilakukan pelaku. Sementara, pelaku yang dicuri dijual dengan harga Rp 4 juta,” tandasnya. (sir/gus)



Pos terkait