Maunya Upah Rp8 Juta Tapi dapatnya 9 Tahun Penjara

kurir sabu
DIVONIS: Amud saat menjalani proses hukum di PN Lamandau.

NANGA BULIK, radarsampit.com – Lantaran  mau jadi kurir pengantar narkoba jenis sabu, Mahmuda alias Amud bakal tidak bisa kumpul keluarga selama sembilan kali lebaran.

Hal itu setelah pria yang jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau ini mendapatkan putusan vonis dari Ketua majelis hakim Achmad Soberi.

Bacaan Lainnya
Gowes

Dinyatakan bahwa terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,  beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, ” ucap Achmad Soberi, dalam persidangan pada Rabu (22/5/2024).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh, yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Perangkat Desa Edarkan Sabu

Usai sidang JPU membeberkan bahwa Amud terjerumus menjadi kurir sabu karena di iming-iming upah besar oleh rekannya bernama Uji yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Diungkapkannya, awalnya Uji menyuruh terdakwa untuk melewatkan pergantian tahun 2023/2024 di Pontianak sambil mengambilkan sabu miliknya.

Selanjutnya mereka berencana bertemu di Taman Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dan terdakwa dijanjikan akan menerima upah Rp 8 juta. ” Tetapi baru diberi DP Rp 4 juta,dan  sisanya jika misi mengantas sabu berhasil,” beber Muhammad Afif Hidayatulloh.

Kemudian lanjutnya,  pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023, pukul 20.00 Wib. Terdakwa berangkat dari Sampit menuju Pontianak dengan menggunakan angkutan travel.

Setelah sampai di Pontianak, kamar hotel tempat terdakwa menginap diketuk pria tak dikenal menggunakan masker dan helm. Pria itu memberikan kepada terdakwa bungkusan plastik  hitam berisi sabu.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa berangkat dari Pontianak menuju Sampit dengan cara mencarter mobil travel seharga Rp2.500.000.



Pos terkait