Penasihat Hukum Bos Skincare Bantah Kliennya Lakukan Penipuan

Akan Gugat Penetapan Tersangka ke Pengadilan

tersangka segaskin
TERSANGKA: TN pemilik CV Sega Arunika Berkah akhirnya jadi tersangka dugaan penipuan investasi. (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Penasehat Hukum (PH) tersangka dugaan kasus bos skincare, Jeffriko Seran menyampaikan bantahan bahwa kliennya yang berinisial TN telah melakukan tindak pidana penipuan.

Menurutnya, keterlambatan TN dalam membayar profit atau keuntungan investasi bagi para penanam modal semata-mata disebabkan kegiatan usahanya belakangan ini memang sedang menurun.

Bacaan Lainnya

“Klien kami tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan (seperti berita yang beredar) keuntungan usaha yang dijanjikan memang belum bisa dibayarkan karena usahanya sekarang sedang menurun,” ungkap, Jeffriko menyampaikan kepada media ini melalui ponselnya Selasa (12/3/2024).

Jeffriko juga menerangkan bahwa dalam proses kerja sama antara kliennya dengan para investor tersebut sebenarnya para investor tersebutlah yang mendatangi ke kliennya dan menyatakan ingin bergabung menanamkan modal dikegiatan usaha yang dijalankan TN.

“Para investor itu yang menghubungi Segaskin ( produk yang dijual TN) mau berinvestasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerjasama tersebut kemudian dituangkan dalam Surat perjanjian antara kliennya selaku owner CV. Sega Arunika Berkah dengan para investor.

Kerjasama tersebut dibuatkan surat perjanjian dan diteken bersama sehingga ia menyebut sebenarnya hal ini kasus perdata.

Jeffriko sendiri membenarkan bahwa dalam perjanjian tersebut memang menyebutkan bahwa TN akan membagikan keuntungan yang didapat kepada setiap investor. Terbukti ada membagikan keuntungan seperti yang dijanjikan nya.

“Faktanya para investor itu sudah menerima profit setiap bulannya yang dalam perjanjian itu sebesar 10 persen dari modal,” katanya lagi.

Menurutnya bahwa dalam perjanjian kerjasama tersebut tertuang aturan yang menyatakan bahwa modal yang disetorkan oleh pihak investor baru bisa ditarik setelah jangka waktu satu tahun.

Namun dikarenakan para investor ini melakukan penarikan uang secara tiba-tiba dan secara beramai-ramai membuat TN sendiri menjadi kelabakan untuk mengembalikan modal investor.

Sebenarnya, lanjut Jeffriko, modal yang disetorkan oleh para investor tersebut sudah digunakan oleh TN untuk membeli produk skincare yang dijualnya.

Namun akibat penjualan produk skincare itu sendiri memang sedang menurun membuat TN sedang terhambat dengan masalah keuangan.

“Uang itu sudah dibelanjakan produk, dan penjualannya sekarang sedang menurun, jadi, dia sedang kesulitan untuk mengembalikan, apalagi pengembalian di luar kesepakatan,” ujarnya lagi.

Ia kembali menegaskan, kasus kliennya itu bukanlah kasus pidana melainkan urusan perkara keperdataan. Terlebih dalam perkara ini sudah ada surat perjanjian antara pihak para investor dengan kliennya.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa perusahaan milik kliennya yakni CV Sega Arunika Berkah adalah perusahaan yang memiliki legalitas hukum yang sah.

“Akta pendiriannya ada dan sah, bukti penjualannya ada, juga barang barang yang dijual juga ada,” tegas Jeffriko membuktikan bahwa kliennya memang seorang pengusaha.

Karena itu dirinya menyayangkan sikap sejumlah investor yang secara buru-buru melaporkan TN ke Polres Kotawaringin Barat dengan tuduhan penipuan tersebut.

Kemudian terkait penetapan tersangka, menurutnya dianggap tidak sah dan berlawanan dengan aturan hukum.

Menurutnya, pada saat TN ditangkap dan dibawa oleh pihak kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat, petugas yang menangkap TN diketahui tidak ada membawa dan menunjukkan surat tugas.

Proses penangkapan TN disebut jeffriko juga tidak diketahui oleh aparat pemerintah setempat maupun pihak keluarganya. “Penangkapan tidak ada disaksikan oleh RT serta keluarganya juga tidak mengetahui, langsung saja di bawa ke polres Kobar,” ujarnya.

Pos terkait