Penasihat Hukum Bos Skincare Bantah Kliennya Lakukan Penipuan

Akan Gugat Penetapan Tersangka ke Pengadilan

tersangka segaskin
TERSANGKA: TN pemilik CV Sega Arunika Berkah akhirnya jadi tersangka dugaan penipuan investasi. (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Penasehat Hukum (PH) tersangka dugaan kasus bos skincare, Jeffriko Seran menyampaikan bantahan bahwa kliennya yang berinisial TN telah melakukan tindak pidana penipuan.

Menurutnya, keterlambatan TN dalam membayar profit atau keuntungan investasi bagi para penanam modal semata-mata disebabkan kegiatan usahanya belakangan ini memang sedang menurun.

Bacaan Lainnya

“Klien kami tidak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan (seperti berita yang beredar) keuntungan usaha yang dijanjikan memang belum bisa dibayarkan karena usahanya sekarang sedang menurun,” ungkap, Jeffriko menyampaikan kepada media ini melalui ponselnya Selasa (12/3/2024).

Jeffriko juga menerangkan bahwa dalam proses kerja sama antara kliennya dengan para investor tersebut sebenarnya para investor tersebutlah yang mendatangi ke kliennya dan menyatakan ingin bergabung menanamkan modal dikegiatan usaha yang dijalankan TN.

Baca Juga :  Tak Terima Dituduh Berselingkuh, Suami di Kapuas Ini Aniaya Istri Hingga Babak Belur

“Para investor itu yang menghubungi Segaskin ( produk yang dijual TN) mau berinvestasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerjasama tersebut kemudian dituangkan dalam Surat perjanjian antara kliennya selaku owner CV. Sega Arunika Berkah dengan para investor.

Kerjasama tersebut dibuatkan surat perjanjian dan diteken bersama sehingga ia menyebut sebenarnya hal ini kasus perdata.

Jeffriko sendiri membenarkan bahwa dalam perjanjian tersebut memang menyebutkan bahwa TN akan membagikan keuntungan yang didapat kepada setiap investor. Terbukti ada membagikan keuntungan seperti yang dijanjikan nya.

“Faktanya para investor itu sudah menerima profit setiap bulannya yang dalam perjanjian itu sebesar 10 persen dari modal,” katanya lagi.

Menurutnya bahwa dalam perjanjian kerjasama tersebut tertuang aturan yang menyatakan bahwa modal yang disetorkan oleh pihak investor baru bisa ditarik setelah jangka waktu satu tahun.

Namun dikarenakan para investor ini melakukan penarikan uang secara tiba-tiba dan secara beramai-ramai membuat TN sendiri menjadi kelabakan untuk mengembalikan modal investor.

Sebenarnya, lanjut Jeffriko, modal yang disetorkan oleh para investor tersebut sudah digunakan oleh TN untuk membeli produk skincare yang dijualnya.



Pos terkait