Penasihat Hukum Bos Skincare Bantah Kliennya Lakukan Penipuan

Akan Gugat Penetapan Tersangka ke Pengadilan

tersangka segaskin
TERSANGKA: TN pemilik CV Sega Arunika Berkah akhirnya jadi tersangka dugaan penipuan investasi. (Syamsudin/Radar Sampit)

Namun akibat penjualan produk skincare itu sendiri memang sedang menurun membuat TN sedang terhambat dengan masalah keuangan.

“Uang itu sudah dibelanjakan produk, dan penjualannya sekarang sedang menurun, jadi, dia sedang kesulitan untuk mengembalikan, apalagi pengembalian di luar kesepakatan,” ujarnya lagi.

Bacaan Lainnya

Ia kembali menegaskan, kasus kliennya itu bukanlah kasus pidana melainkan urusan perkara keperdataan. Terlebih dalam perkara ini sudah ada surat perjanjian antara pihak para investor dengan kliennya.

Selain itu dia juga mengatakan bahwa perusahaan milik kliennya yakni CV Sega Arunika Berkah adalah perusahaan yang memiliki legalitas hukum yang sah.

“Akta pendiriannya ada dan sah, bukti penjualannya ada, juga barang barang yang dijual juga ada,” tegas Jeffriko membuktikan bahwa kliennya memang seorang pengusaha.

Baca Juga :  Tertidur Pulas, Motor Warga Sampit Hilang

Karena itu dirinya menyayangkan sikap sejumlah investor yang secara buru-buru melaporkan TN ke Polres Kotawaringin Barat dengan tuduhan penipuan tersebut.

Kemudian terkait penetapan tersangka, menurutnya dianggap tidak sah dan berlawanan dengan aturan hukum.

Menurutnya, pada saat TN ditangkap dan dibawa oleh pihak kepolisian dari Polres Kotawaringin Barat, petugas yang menangkap TN diketahui tidak ada membawa dan menunjukkan surat tugas.

Proses penangkapan TN disebut jeffriko juga tidak diketahui oleh aparat pemerintah setempat maupun pihak keluarganya. “Penangkapan tidak ada disaksikan oleh RT serta keluarganya juga tidak mengetahui, langsung saja di bawa ke polres Kobar,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, juga tidak ada membawa surat perintah penyitaan terhadap berbagai barang milik TN yang menjadi barang bukti perkara ini.

“Klien kami mengaku tidak ada menandatangani penyitaan barang bukti itu, seperti penyitaan ponsel dan juga uang, semua diambil langsung oleh petugas,” kata Jeffriko lagi.

Pihaknya menegaskan bahwa akan menggugat proses penetapan tersangka tersebut ke pihak pengadilan. (sam/sla)



Pos terkait