Penasihat Hukum Kades Kinipan Dinilai Tak Mampu Terjemahkan Dakwaan JPU

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau memberikan jawaban atas eksepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa Willem Hengki
SIDANG TIPIKOR: Sidang jawaban atas eksepsi Penasehat Hukum Willem Hengki, Senin (14/2).

NANGA BULIK – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau memberikan jawaban atas eksepsi keberatan dari penasihat hukum terdakwa Willem Hengki, Senin (14/2). JPU menganggap penasihat hukum Kepala Desa Kinipan, kabupaten Lamandau tersebut tidak mampu menerjemahkan isi dakwaan.

”Kami mohon kepada hakim agar menolak eksepsi tersebut,” ujar JPU Ma’ruf Muzakir.

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurutnya, setelah Jpu mendengar, membaca, dan mencermati secara seksama materi keberatan penasihat hukum Willem Hengki, dapat disimpulkan seluruh materi keberatan yang diajukan mencerminkan penasihat hukum terdakwa tidak mampu menerjemahkan isi dakwaan dari penuntut umum.

”Atau terkesan menggiring opini yang keliru agar pokok materi perkara tersebut tidak disidangkan dan bukanlah merupakan alasan keberatan (eksepsi) yang diperkenankan oleh undang-undang dan bahkan justru ditujukan terhadap materi pokok perkara yang notabene harus dibuktikan terlebih dahulu di persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Pembantai Pasutri Belum Terlacak, Polisi Kembali Sisir Lokasi Tragedi

Berdasarkan keseluruhan uraian pendapat (tanggapan) JPU, pihaknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan menolak keberatan (eksepsi) terdakwa seluruhnya.

Kemudian, menyatakan surat dakwaan No.Reg.Perk.: PDS-01/LMD/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana atas nama terdakwa Willem Hengki sah menurut hukum. Selain itu, menetapkan pemeriksaan persidangan perkara tetap dilanjutkan.

Saat dikonfirmasi terkait penetapan pengadilan yang mengalihkan status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota, Kajari Lamandau Agus Widodo menyatakan, pihaknya akan melaksanakan penetapan hakim.

”Rencananya terdakwa akan diminta wajib lapor tiap hari Kamis, karena ditahan di Kota Palangka Raya. Kami sudah koordinasi dengan Kejari Palangka Raya untuk wajib lapor di sana,” katanya. (mex/sla)



Pos terkait