Pencatutan KTP untuk Syarat Pilkada Berpeluang Marak

Selain Jakarta, Bawaslu Cermati Potensi Kasus Daerah Lain

ektp
Ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Kasus pencatutan KTP untuk dukungan calon perseorangan diyakini tidak hanya terjadi di Jakarta. Untuk itu, pencermatan juga harus dilakukan di daerah lainnya.

Sebelumnya, kasus terkait menyeruak setelah KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam pilgub Jakarta.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, banyak warga yang merasa tidak mendukung, tetapi namanya masuk dalam daftar pemberi data KTP bagi Dharma-Kun.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) Kholil Pasaribu mengatakan, situasi di Jakarta hanya satu bagian kecil. Dia meyakini, kasus serupa berpotensi terjadi di daerah lain. Mengingat ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota peserta.

’’Apa yang terjadi di Jakarta sangat besar peluangnya terjadi di daerah lain di mana ada balon (bakal calon) perseorangan,’’ ujarnya kemarin.

Baca Juga :  Dibongkar Polisi, Narkoba 30 Kilogram dari Tiongkok Gagal Edar

Atas dasar itu, dia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengambil langkah progresif dengan membuka posko pengaduan secara masif di setiap jenjang pengawasan. Hasil pengaduan juga perlu segera diproses mengingat waktu pendaftaran calon pilkada kian dekat.

’’Jangan bersikap pasif menunggu laporan datang dan memprosesnya secara biasa-biasa saja. Di sinilah fungsi pengawasan melekat Bawaslu bekerja,’’ imbuhnya.

Kholil menerangkan, perbuatan pencatutan dukungan tidak bisa dibenarkan. Dukungan politik harus didasarkan pada kesadaran. Oleh karena itu, Kholil juga menilai kasus pencatutan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pilkada yang diancam dengan sanksi pidana. ’’Tahapan verifikasi faktual ini adalah tahapan paling rawan terjadinya manipulasi status dukungan,’’ kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya telah meminta jajaran melakukan pencermatan akan potensi kasus pencatutan KTP. ’’Maka, kita tunggu proses itu,’’ ujarnya.

Dia menerangkan, dalam pilkada, arenanya berada di provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga data yang masuk ke Bawaslu RI masih menunggu laporan dari daerah untuk dikompilasi.



Pos terkait