Sementara itu, gerakan masyarakat sipil mulai membuka posko pengaduan pencatutan KTP. Setelah PBHI, kemarin Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FH UI) berkolaborasi dengan Constitutional Law Students Association (CLSA) membuka posko yang sama secara online. (far/c6/bay/jpg)
Pencatutan KTP untuk Syarat Pilkada Berpeluang Marak
Selain Jakarta, Bawaslu Cermati Potensi Kasus Daerah Lain
