Pencuri Sawit Perusahaan Dihukum Enam Bulan Penjara

Robiyanto
Robiyanto

NANGA BULIK, radarsampit.com – Robiyanto hanya bisa pasrah saat hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis enam bulan penjara karena melakukan pencurian sawit. Terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 362 KUHP.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi berpesan kepada terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Bacaan Lainnya

Diketahui, pria ini mendekam di penjara gara-gara mencuri sebanyak 161 janjang sawit milik PT Graha Cakra Mulia yang berlokasi di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Sejak ditangkap hingga vonis dijatuhkan, dia sudah menjalani hukuman penjara sekitar lima bulan, sehingga sebentar lagi dia juga akan dibebaskan dari penjara.

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Afif Hidayatulloh membeberkan bahwa pencurian terjadi pada Desember 2023 lalu, saat terdakwa mengendarai dump truck milik temannya  dan melintas di wilayah kebun  PT Graha Cakra Mulia Desa Penopa. Saat itu terdakwa melihat ada tumpukan kelapa sawit,  lalu muncul niat untuk mengambil kelapa sawit tersebut.

Baca Juga :  Halikinnor Kaget Ada Pembangunan Mal Baru di Sampit

Usai mengangkut sawit milik perusahaan, terdakwa membawanya ke peron yang berada di Kilometer 7 Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Setelah sampai di peron, terdakwa menimbang kelapa sawit tersebut dan didapatkan harga jual atas kelapa sawit tersebut adalah Rp 3.800.000. Terdakwa langsung menerima uang tersebut.

Merasa pegang uang banyak, ia  pergi menuju tempat hiburan dan memesan minuman keras jenis arak dengan ditemani seorang perempuan.

Selanjutnya, satu jam kemudian ia membayar tagihan di tempat hiburan tersebut sebesar Rp. 500.000, kemudian pulang ke tempat tinggalnya di perumahan di PT Graha Cakra Mulia.

Tindakannya tersebut ternyata terendus pihak perusahaan. Keesokan harinya, terdakwa ditemui oleh pihak security. Terdakwa juga langsung mengakui perbuatannya telah mencuri sawit perusahaan.

Ia langsung digiring ke Polres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kerugian yang di alami oleh PT Graha Cakra Mulia akibat pencurian buah kelapa sawit sebanyak 161 janjang buah kelapa sawit dan dengan berat 3.021 kg  yang dilakukan oleh terdakwa adalah Rp. 7.552.500,” tambahnya. (mex/yit)



Pos terkait