Empat Pengedar Sabu Ditangkap di Tiga Kecamatan

sabu
NARKOBA: Empat pengedar sabu yang diringkus di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Seruyan diamankan di kantor polisi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Seruyan mengamankan empat pengedar narkotika jenis sabu yang berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Seruyan.

Pelaku diringkus aparat penegak hukum di berbagai tempat yang berbeda seperti Kecamatan Seruyan Raya, Danau Seluluk, dan Danau Sembuluh. Pengungkapan ini hasil dari proses pendalaman investigasi jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Dwi Triyanto mengatakan, penangkapan empat pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari ditemukannya sejumlah warga yang positif narkoba saat melakukan aksi penggarongan buah kelapa sawit di wilayah Seruyan Tengah.

“Ini juga berkat bantuan masyarakat sekitar yang menyampaikan informasi kepada Kepolisian,” kata Dwi, Rabu (8/5/2024).

Dwi merincikan, pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa 23 April 2024, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial S alias Y (49) di Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk. Saat aparat melakukan pengeledahan, tersangka sempat ingin menghilangkan barang bukti sabu, namun diketahui terlebih dahulu oleh anggota di lapangan.

Baca Juga :  Rumah Dikepung Aparat, Pengedar Sabu Ditangkap saat Asyik Makan

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 115,8 gram sabu. Selain itu juga ditemukan beberapa bungkus klip plastik di tempat S alias Y,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka kedua A alias K (38) diamankan pada Jumat 3 Mei 2024 di Danau Sembuluh. Barang bukti yang disita 3,62 gram sabu dengan sejumlah plastik klip termasuk uang hasil penjualan sabu sekitar Rp 800 ribu.

Kemudian, pria berinisial J (32) dari Desa Terawan juga kedapatan mengedarkan sabu dengan barang bukti 2,08 gram beserta telepon genggam.

“Dari tersangka J selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 10 juta,” sebutnya.

Setelah menangkap J, di hari berikutnya pada Minggu 5 Mei 2024, di persimpangan jalan menuju Desa Terawan, tepatnya di kilometer 69, Jalan Jenderal Sudirman, jalur Sampit-Pangkalan Bun seorang pria berinisial A (39) digeledah polisi.



Pos terkait