PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Menumpuknya sampah hasil limbah rumah tangga yang menyebabkan pendangkalan (sedimentasi) pada alur sungai di perbatasan Kelurahan Baru dan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukkan lemahnya penegakkan peraturan daerah (Perda) pengelolaan sampah.
Padahal Kobar memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah,
Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.
Lemahnya penegakkan Perda tentang sampah tersebut membuat masyarakat bertindak sesuka hatinya dengan membuang sampah disembarang tempat, bahkan ke sungai-sungai.
Padahal melalui pemerintah kelurahan di masing-masing wilayah tidak henti-hentinya memberikan imbauan, sosialisasi dan pengawasan kepada warganya.
Lurah Baru, Ikhsan mengatakan, bahwa selama sanksi baik berupa sanksi sosial dan sanksi hukum tidak diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, maka persoalan sampah tidak akan ada habisnya.
“Kalau ada sanksi yang diberikan, tentu masyarakat akan berpikir ketika membuang sampah sembarangan, kan sudah ada di tiap lingkungan untuk berlangganan sampah, kebanyakan pelaku pembuang sampah ini justru mereka yang tinggal di barakan-barakan,” bebernya.
Terpisah, Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kobar, Fahliansyah menegaskan, bahwa mereka siap saja turun ke lapangan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pembuang sampah ini, namun harus melakukan koordinasi dengan leading sektornya yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Penegakkannya memang di Satpol PP tetapi bersinergi dengan DLH, kita tetap menunggu Dinas pengampu Perda itu sendiri untuk berkoordinasi dalam penegakkan aturannya dan selama ini dinas terkait belum ada membahas hal itu ke kami, terutama untuk penegakkannya seperti apa,” tegasnya.
“Satpol PP Kobar bisa saja bertindak sendiri tetapi harus ada laporan masyarakat,” timpalnya. (tyo/fm)