Penetapan Tersangka Telah Sesuai, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Muhdlor

ahmad muhdlor ali
DITOLAK: Suasana sidang putusan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dengan kasus penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang ditangani KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (5/6/2024). (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAKARTA, radarsampit.com – Upaya Bupati Sidoarjo Nonaktif Ahmad Muhdlor Ali untuk lolos dalam jerat tersangka KPK kandas. Itu usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Radityo Baskoro menolak permohonan praperadilannya.

”Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” terang Hakim Radityo, Rabu (5/6/2024)

Bacaan Lainnya
Gowes

Hakim menyebut langkah KPK dalam menetapkan Muhdlor sebagai tersangka telah sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP.

KPK juga tidak menunjukkan kesalahan formil ketika menetapkan Muhdlor sebagai tersangka. Pun saat bupati 33 tahun itu ditahan oleh Komisi Antirasuah pada Selasa 6 Mei lalu. Keputusan yang diketuk hakim pukul 13.03 kemarin membuat Muhdlor harus bersiap menghadapi persidangan pokok perkara.

Sebelumnya, dalam surat permohonan praperadilan, Mudhlor melalui kuasa hukumnya menilai KPK tidak kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bekali Perumdam Agar Tak Terjerat Tipikor

Mengingat dimulainya penyidikan dan ditetapkannya Muhdlor di hari yang sama, pada 19 Maret.

Kondisi itu menimbulkan keraguan kuasa hukum penetapan tersangka. Kecukupan dua alat bukti juga diragukan dalam kasus Muhdlor. Menginat dia bukan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Januari lalu.

Kuasa Hukum Muhdlor Mustofa Abidin menyebut, pengajuan praperadilan ini sebagai upaya yang sah. Seperti tersangka-tersangka lain yang dijadikan tersangka oleh KPK. “Kami menguji soal dua alat bukti,” terangnya usai sidang pembacaan putusan.

Meski begitu, Mustofa mengatakan pihaknya menghargai keputusan hakim tunggal terkait perkara ini. Kuasa hukum kini akan fokus dalam persiapan untuk menghadapi persidangan pokok perkara yang bakal digelar. “Kami fokus pembelaan di pokok perkara,” katanya.

Sementara itu, KPK secara maraton memanggil para saksi terkait kasus pemotongan insentif ASN pajak di Sidoarjo ini sejak Senin (3/6/2024).

Kemarin, KPK tak tanggung-tanggung memanggil 46 saksi untuk dimintai keterangan di Polda Jatim terkait perkara ini. (elo/jpg)



Pos terkait