Pengajuan PPPK di Kotim masih Minim

Kotim,PPPK
Peserta menunggu pelaksanaan tes SKB CASN di lingkup Pemkab Kotim belum lama tadi. (dok/yuni/radarsampit)

SAMPIT-Pengajuan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2022 dinilai belum optimal.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bahkan menyayangkan,  sikap sebagian besar Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemkab Kotim yang tidak mengajukan formasi PPPK untuk instansi masing-masing.

“Sayang sekali kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh sebagian besar SOPD,” ucapnya, kemarin.

Terkait ini, pihaknya pun sudah menyampaikan kepada DPRD setempat. Menurutnya, jauh-jauh hari sebelum berakhirnya batas waktu pengajuan, masing-masing SOPD mendata jumlah tenaga kontrak, berapa banyak jumlah tenaga yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi. Kemudian dibuat dalam bentuk formasi sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB), yang nantinya diajukan dalam pengadaan PPPK.

“Tapi sepertinya banyak SOPD yang tidak cukup antusias dengan hal ini, dan hanya sebagian kecil saja yang mengajukan formasi sampai batas akhir pengajuan pada 15 November lalu,” papar Alang.

Sementara itu, jumlah tenaga kontrak Kotim yang aktif saat ini mencapai 3.624 orang. Kata Alang seharusnya sebagian dari tenaga kontrak tersebut bisa dimasukkan dalam formasi PPPK, sehingga beban daerah untuk menggaji tenaga kontrak akan jauh berkurang.

Baca Juga :  Air Sungai Meluap, 10 Desa di Pulpis Kebanjiran

BKPSDM setempat telah dua kali mengirimkan surat pada setiap SOPD terkait dengan pengajuan formasi PPPK, pihaknya juga membuka komunikasi, jika dari pihak SOPD tidak memahami cara pengajuan formasi, agar dapat langsung menghubungi BKPSDM setempat.

Karena pengajuan PPPK dari SOPD tidak optimal, hanya sedikit kuota PPPK yang diusulkan BKPSDM kepada pemerintah pusat, yakni 339 orang. Itupun berdasarkan data dari beberapa OPD yang mengajukan ditambah dengan data yang masih tersimpan di BKPSDM.

“Kalau kami mau menambahkan dari 3000 lebih tenaga kontrak itu kami juga bingung, mau dimasukan formasi, keperluan, dan jabatan apa,” tandas Alang.



Pos terkait