NANGA BULIK, radarsampit.com – Konflik Koperasi Jasa Seluai Jaya Abadi Desa Nanuah belum juga usai. Pengurus pengawas koperasi menampik tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh oknum anggota CPCL yang menurut mereka bukanlah anggota koperasi.
“RAT Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan 24 april 2025 lalu kesannya pemaksaan. Agenda RAT yang seyogyanya membahas penyampaian laporan dari pengurus pengawas kepada anggota koperasi aktif yang terdata sebagai anggota dan membahas program kerja tidak berjalan. Justru kesannya digiring untuk penggantian pengurus secara prematur,” ungkap ketua koperasi, Haliman.
Menurutnya ada kelompok tertentu yang sengaja membuat keributan sejak awal hingga akhir rapat. Yakni mereka yang merupakan anggota CPCL dan sudah menjual aset dan haknya, namun belum terdata sebagai anggota koperasi aktif.
Ia membeberkan, kelompok tersebut memaksa semua anggota CPCL harus masuk menjadi anggota Koperasi Seluai Jaya Abadi tanpa melalui prosedur yang ada pada Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga Koperasi.
Kelompok tersebut tidak mau tahu dengan keputusan RAT tahun buku 2019 yang dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2020, dengan alasan mereka tidak diundang, padahal undangan telah disebar oleh petugas.
“Pengurus dan Pengawas koperasi serta anggota koperasi yang sah dan terdata aktif sebagai anggota Koperasi Seluai Jaya Abadi tidak dapat berbuat banyak dalam forum rapat tersebut karena menghindari konflik yang lebih besar, mengingat di awal rapat berlangsung sudah terjadi ketegangan bahkan hampir terjadi kontak fisik antara anggota CPCL yang sudah menjual asetnya berupa kebun plasma dengan salah satu pengawas yang berupaya memberikan keterangan dan klarifikasi atas tuduhan,” tuturnya.
Ia juga menampik tudingan narasumber dalam berita di Radar Sampit sebelumnya yang menyatakan bahwa beberapa hari menjelang RAT, pengurus koperasi meminta warga yang telah menjual plasmanya untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri dari anggota koperasi jika tidak sanggup membayar lunas uang simpanan pokok dan simpanan wajib.
“Surat pernyataan pengunduran diri tersebut sudah kami edarkan sejak tahun 2020, usai RAT. Sebagai bentuk penertiban administrasi. Bagi CPCL yang sudah menjual aset plasmanya kami tawarkan apakah tetap ingin menjadi anggota koperasi dengan memenuhi kewajiban sebagai anggota Koperasi atau mengundurkan diri, tidak benar kalau baru diedarkan sebelum RAT tadi,” bebernya.
Atas dasar tersebut, pengurus serta anggota anggota koperasi aktif yang merupakan para pembeli aset kebun plasma menyatakan menolak diadakannya rapat pergantian pengurus pengawas secara prematur yang dirancang akan diadakan pada tanggal 14 Mei 2025 ini di Kota Nanga Bulik.
Karena menurutnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana pada agenda rapat tersebut hanya Anggota CPCL yang mendapatkan undangan dalam rapat pemilihan pengurus pengawas, sementara anggota yang terdata aktif tidak mendapatkan undangan dari panitia.
“Permintaan anggota aktif koperasi dengan perhitungan 80 persen lebih menolak hasil keputusan pada RAT tahun buku 2024 yang berkenaan dengan tuntutan pergantian pengurus pengawas secara prematur yang dipaksakan para oknum anggota CPCL yang telah menjual aset dan tidak terdata sebagai anggota koperasi aktif yang menghakimi dan menyudutkan pengurus dan pengawas. Karena jika dari kelompok mereka yang terpilih menjadi pengurus akan mengambil alih kembali hak yang telah menjadi hak pihak lainnya sebagai anggota aktif dengan mengalihkan atau mengembalikan SHP kepada semua anggota CPCL yang yang telah memindahtangankan atau menjual aset berupa kebun plasma berikut hak dan kewajibannya,” terangnya.








