“Surat pernyataan pengunduran diri tersebut sudah kami edarkan sejak tahun 2020, usai RAT. Sebagai bentuk penertiban administrasi. Bagi CPCL yang sudah menjual aset plasmanya kami tawarkan apakah tetap ingin menjadi anggota koperasi dengan memenuhi kewajiban sebagai anggota Koperasi atau mengundurkan diri, tidak benar kalau baru diedarkan sebelum RAT tadi,” bebernya.
Atas dasar tersebut, pengurus serta anggota anggota koperasi aktif yang merupakan para pembeli aset kebun plasma menyatakan menolak diadakannya rapat pergantian pengurus pengawas secara prematur yang dirancang akan diadakan pada tanggal 14 Mei 2025 ini di Kota Nanga Bulik.
Karena menurutnya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana pada agenda rapat tersebut hanya Anggota CPCL yang mendapatkan undangan dalam rapat pemilihan pengurus pengawas, sementara anggota yang terdata aktif tidak mendapatkan undangan dari panitia.
“Permintaan anggota aktif koperasi dengan perhitungan 80 persen lebih menolak hasil keputusan pada RAT tahun buku 2024 yang berkenaan dengan tuntutan pergantian pengurus pengawas secara prematur yang dipaksakan para oknum anggota CPCL yang telah menjual aset dan tidak terdata sebagai anggota koperasi aktif yang menghakimi dan menyudutkan pengurus dan pengawas. Karena jika dari kelompok mereka yang terpilih menjadi pengurus akan mengambil alih kembali hak yang telah menjadi hak pihak lainnya sebagai anggota aktif dengan mengalihkan atau mengembalikan SHP kepada semua anggota CPCL yang yang telah memindahtangankan atau menjual aset berupa kebun plasma berikut hak dan kewajibannya,” terangnya.
Jika hal tersebut terus dipaksakan maka pihaknya mengancam akan menuntut Sesuai Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku kepada para oknum anggota CPCL sebagai penjual berikut yang melakukan profokasi keadaan ini sebagai bentuk indikasi Perampasan Hak dan Penipuan.
Ia menambahkan bahwa Pengurus, Pengawas Beserta Anggota yang berperan aktif akan tetap melakukan Rapat Anggota dengan Agenda Pergantian Pengurus dan Pengawas Pada Bulan Oktober Tahun 2025, dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku. (mex/sla)