Lahan Disita dan Dikelola Agrinas, Koperasi di Parenggean Kini Merana

ilustrasi penyitaan lahan sawit
Ilustrasi penyitaan lahan sawit ilegal

Radarsampit.com – Ketua DPRD Kotim Rimbun menerima keluhan dari Koperasi Berkat Tehang di Kecamatan Parenggean yang tak lagi menikmati hasil koperasi setelah lahan disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Lahan tersebut kini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara dengan pola kerja sama operasional (KSO) dengan pihak luar daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut Rimbun, masalah itu terjadi lantaran perusahaan yang jadi mitra mereka, yakni PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI), tak menuntaskan izin usaha perkebunan dan pelepasan kawasan koperasi tersebut.

Dia mengungkapkan, total lahan koperasi tersebut seluas 1.900 hektare. Selanjutnya, 700 hektare diserahkan ke PT WYKI sebagai lahan inti dan sisanya dikelola koperasi.

Dalam perjalanannya, keluar dana operasional sebesar Rp31 miliar, di mana 10 persen atau Rp3,1 miliar diserahkan ke perusahaan untuk pengurusan izin.

Namun, izin dan pelepasan kawasan itu tak kunjung selesai hingga lahan disita Satgas PKH. Koperasi harus gigit jari, sementara 700 hektare yang diserahkan sebagai lahan inti tidak bermasalah dan saat ini dikelola perusahaan.

”Kami meminta PT WYKI mengembalikan uang pengurusan izin koperasi sebesar Rp3,1 miliar tersebut. Termasuk lahan 700 hektare agar diserahkan ke koperasi untuk dijadikan sebagai plasma 20 persen,” ujar Rimbun.

Di sisi lain masalah lahan koperasi yang diserahkan Agrinas kepada KSO luar dikhawatirkan akan menjadi polemik dan dia berharap bisa dievaluasi.

”Masalah ini juga rencananya akan dilaporkan ke Pemkab Kotim dan aparat penegak  hukum,” katanya. (ang)

Pos terkait