Radarsampit.com – Penggunaan kata “jenazah” dan “mayat” memang sering dianggap serupa, tapi secara bahasa, agama, hukum, dan budaya, keduanya memiliki makna dan nuansa yang berbeda. Berikut penjelasannya berdasarkan masing-masing aspek:
1. Kaidah Bahasa (KBBI dan Tata Bahasa)
- Mayat
Dalam KBBI, mayat adalah “badan orang yang sudah mati; bangkai manusia”.
Kata ini terkesan netral secara makna, tapi memiliki nuansa yang lebih kasar atau dingin secara emosional. - Jenazah
Dalam KBBI, jenazah adalah “mayat manusia”, tetapi penggunaannya cenderung lebih halus dan sopan. Kata ini juga punya nuansa religius yang lebih kuat, terutama dalam konteks Islam.
Kesimpulan Bahasa:
Secara definisi, keduanya bisa merujuk pada tubuh orang yang telah meninggal, tapi “jenazah” lebih santun dan beradab, sedangkan “mayat” lebih datar atau bahkan kasar jika dipakai dalam konteks sosial.
2. Kaidah Agama (Islam khususnya)
- Dalam Islam, jenazah adalah istilah yang umum digunakan.
Ketika seseorang meninggal, tubuhnya disebut jenazah dan harus diperlakukan dengan hormat: dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. - Kata mayat dalam konteks agama Islam bisa terdengar kurang sopan, meskipun secara hukum fiqih juga dipahami.
Bahkan beberapa ulama menghindari penggunaan kata “mayat” karena dianggap tidak menghormati orang yang telah wafat.
Contoh:
“Mari kita doakan jenazah almarhum” lebih tepat daripada “Mari kita doakan mayat almarhum”.
Kesimpulan Agama:
“Jenazah” lebih sesuai secara etika dan ajaran agama, karena menunjukkan penghormatan terhadap orang yang meninggal.
3. Kaidah Hukum (di Indonesia)
- Dalam hukum positif Indonesia, terutama dalam KUHP dan peraturan lainnya, kedua istilah kadang dipakai tergantung konteks:
- Dalam dokumen medis atau forensik, kata “mayat” sering digunakan.
- Dalam dokumen resmi keagamaan atau administrasi pemakaman, kata “jenazah” lebih umum.
Kesimpulan Hukum:
Secara hukum, “mayat” digunakan lebih teknis, sementara “jenazah” lebih etis dan formal dalam konteks sosial-keagamaan.
4. Kaidah Budaya dan Sosial
- Dalam masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi sopan santun dan adat ketimuran, “jenazah” lebih dianggap menghormati almarhum/almarhumah.
- Kata “mayat” bisa dianggap kasar atau tidak beretika, apalagi dalam percakapan sehari-hari atau saat berbicara kepada keluarga yang berduka.