Penipu Madu Palsu di Lamandau Diganjar 2,5 Tahun Penjara

ilustrasi vonis
Ilustrasi vonis hakim/MAHENDRA ADITYA/RADAR KUDUS

NANGA BULIK, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis para terdakwa kasus penipuan madu palsu dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mereka dengan pidana penjara selama 3,5 tahun.

Bacaan Lainnya

“Majelis hakim telah menyatakan terdakwa I Syarif Muhammad Saunan Sahab dan Terdakwa II Verdy Dipaputra Azhar , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal, dan keduanya divonis dua tahun enam bulan,”  terang Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko.

Kata Ade, pertimbangan hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian kepada korbannya. Di samping itu mereka juga  sudah pernah dihukum dengan perkara yang sama.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu juga sudah mengganti sebagian kerugian yang dialami korban Marihot Hutapea sejumlah Rp10 juta dan mereka merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Barang Bukti Kejahatan Dibakar Kejaksaan

“Sebelumnya mereka juga pernah dihukum pidana selama 2 tahun dalam perkara penipuan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada 22 Februari 2022 lalu,” beber Ade.

Diketahui, kedua pelaku sebelumnya berhasil diringkus oleh anggota Polres Lamandau di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) karena telah melakukan penipuan terkait jual beli madu palsu di Kabupaten Lamandau.

Modus penipuan yang dilakukan kedua pelaku cukup sistematis. Awalnya terdakwa Syarif (46) menjual 1 botol madu asli kepada korban. Setelah itu  terdakwa Verdi (26) datang mengaku sebagai pegawai perusahaan Madu TJ dan ia mencoba madu yang sebelumnya dibeli korban dari Syarif.

Lalu meyakinkan bahwa madu tersebut berkualitas bagus dan perlu di uji lab, jika memenuhi standar ia akan menghubungi korban.

Selanjutnya, Syarif kembali  menghubungi korban via telpon dan berpura-pura sebagai bos perusahaan madu TJ dan  meminta untuk di carikan madu sebanyak-banyaknya kepada korban, karena sesuai informasi karyawan nya Verdi ,sampel madu tersebut berkualitas baik.



Pos terkait