Penjual Sisik Tenggiling Dibina BKSDA dan Diminta Buat Surat Pernyataan

tenggiling
DIBINA: Petugas BKSDA Kalteng saat mendatangi penjual sisik Tenggiling di Kabupaten Kobar baru-baru ini. (Istimewa/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Tim SKW II Pangkalan Bun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah temukan penjual sisik Tenggiling di marketplace Facebook.

Setelah mengetahui alamat penjual sisik Tenggiling tersebut, tim segera menyambangi kediaman pelaku di RT 08, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai.

Kasus penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang berhasil diungkap setelah tim SKW II melakukan pelacakan melalui telepon seluler yang dicantumkan pada postingan di media sosial.

“Menindaklanjuti adanya jual beli sisik Tenggiling di marketplace Facebook, tim SKW II melakukan tindakan penyadartahuan dan penyitaan sisik Tenggiling dari pelaku yang bernama Suriyan,” ungkap Kepala SKW II Pangkalan Bun, Dendi Setiadi, Selasa (8/11).

Diceritakannya, berdasarkan pengakun pelaku, sisik Tenggiling tersebut ditemukannya di Jalan Desa Kumpai Batu Bawah (KBB). Saat itu Tenggiling sudah dalam keadaan mati.

Kemudian Tenggiling yang sudah mati tersebut dibawanya pulang, dan diambil sisiknya setelah dibersihkannya terlebih dahulu. “Sisik yang sudah bersih dan siap jual tersebut beratnya mencapai 1,5 kilogram,” lanjutnya.

Baca Juga :  Polres Kobar Buatkan Sumur Bor Atasi Kekeringan di Pangkalan Satu

Kepada tim SKW II Pangkalan Bun, Suriyan mengaku tidak mengetahui bila Tenggiling yang didapatkan merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang dan ada sanksi pidana bagi yang memperjualbelikannya.

“Dalam pengungkapan kasus penjualan sisik Tenggiling tersebut pelaku tidak dilakukan penahanan, namun diberikan edukasi dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya kembali,” terangnya.

Untuk diketahui bahwa ancaman pidana untuk pelaku penjualan satwa dilindungi seperti yang tertuang dalam Pasal 21, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 yaitu 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

“Pelaku juga mengaku baru sekali ini menjual bagian tubuh Tenggiling dan ia juga tidak tahu kalau dilindungi, kepada yang bersangkutan kita buatkan surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 

 



Pos terkait

Komentar ditutup.