SAMPIT, radarsampit.com – Kuasa hukum SA alias Aa, tersangka penganiayaan hingga berujung tewasnya Ansyori Muslim, Parlin Silitonga, menyesalkan langkah penyidik yang terlalu cepat mengirim berkas perkara ke kejaksaan tanpa menggali lebih dalam perbedaan keterangan saksi. Namun, dia optimistis jaksa akan profesional menerima perkara itu.
”Apa yang kami sampaikan bukanlah spekulasi tanpa dasar, melainkan suatu analisis yang didasarkan pada logika dan fakta yang terkandung dalam keterangan saksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang saat ini telah mengalami ketidakjelasan,” kata Parlin, kemarin (14/2).
Dalam kasus ini, kata dia, penting menyoroti tidak dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap isi telepon seluler milik saksi Gusti Julio Iskandar alias Acos dan tersangka yang dapat menjadi bukti kunci.
Padahal, pemeriksaan forensik terhadap ponsel adalah bagian penting dari pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), yang berfokus pada pengumpulan dan analisis bukti secara ilmiah untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian kasus tindak pidana.
Parlin melanjutkan, tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat telepon yang relevan, baik milik korban, saksi, maupun tersangka, proses penyidikan menjadi tidak lengkap dan berpotensi kehilangan bukti-bukti yang sangat berharga.
Oleh karena itu, tegasnya, seharusnya semua ponsel yang terlibat dalam kasus ini dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diperiksa mendalam.
Hal itu akan membantu memastikan setiap bukti yang ada dapat dianalisis menggunakan metode ilmiah yang dapat diterima di pengadilan, sehingga memperkuat kesimpulan yang diambil dalam proses hukum.
Menurutnya, pendekatan SCI tidak hanya meningkatkan akurasi penyidikan, tetapi juga memperkuat kredibilitas hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, keterangan saksi menyebutkan luka di kepala sebelah kiri, sedangkan hasil visum malah menyebutkan penyebab kematian luka di otak sebelah kanan kepala di belakang telinga yang mengakibatkan pendarahan.
”Jadi, pertanyaannya, dia apakah ada pukulan yang disebabkan oleh orang lain yang sengaja di sembunyikan atau ada fakta yang sengaja dimanipulasi?” tanya Parlin.
Dalam kasus ini, Parlin mengungkapkan, terdapat ketidaksesuaian yang sangat mencolok antara keterangan yang diberikan para saksi dan hasil visum yang diperoleh dalam proses penyidikan.
”Para saksi yang semua memberikan keterangan yang hampir sama, tidak menyebutkan adanya pukulan yang berasal dari arah sebelah kanan, meskipun diketahui bahwa korban mengalami pendarahan pada otak kanan,” ucapnya.
Hal tersebut menjadi kejanggalan besar, karena berdasarkan visum, luka yang dialami korban seharusnya menunjukkan adanya pukulan di sisi kanan kepala. Namun, para saksi tidak memberikan informasi terkait pukulan tersebut.
Jika para saksi benar-benar berada di lokasi kejadian dan dalam posisi yang dekat dengan korban, ujar Parlin, seharusnya mereka dapat memberikan keterangan yang lebih konsisten dan sesuai dengan hasil pemeriksaan medis.
Perbedaan yang signifikan antara keterangan saksi dan hasil visum ini menunjukkan adanya inkonsistensi yang patut dipertanyakan.
Selain itu, dia menambahkan, perbedaan keterangan mengenai arah pukulan dan luka yang dialami korban sangat mencolok jika dibandingkan dengan hasil visum. Keterangan yang diberikan saksi-saksi juga berbeda dalam hal waktu kedatangan mereka ke tempat kejadian, yang semakin menambah keraguan terhadap keakuratan dan kredibilitas pernyataan mereka.








