Penyesatan Fakta Kasus Ansyori Muslim Berpotensi Menghancurkan Keadilan

keroyok ilustrasi
ilustrasi penganiayaan

SAMPIT, radarsampit.com – Kuasa hukum SA alias Aa, tersangka penganiayaan hingga berujung tewasnya Ansyori Muslim, Parlin Silitonga, menyesalkan langkah penyidik yang terlalu cepat mengirim berkas perkara ke kejaksaan tanpa menggali lebih dalam perbedaan keterangan saksi. Namun, dia optimistis jaksa akan profesional menerima perkara itu.

”Apa yang kami sampaikan bukanlah spekulasi tanpa dasar, melainkan suatu analisis yang didasarkan pada logika dan fakta yang terkandung dalam keterangan saksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang saat ini telah mengalami ketidakjelasan,” kata Parlin, kemarin (14/2).

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, kata dia, penting menyoroti tidak dilakukannya pemeriksaan forensik terhadap isi telepon seluler milik saksi Gusti Julio Iskandar alias Acos dan tersangka yang dapat menjadi bukti kunci.

Baca Juga :  Kepala Toko Indomaret Gelapkan Uang Ratusan Juta

Padahal, pemeriksaan forensik terhadap ponsel adalah bagian penting dari pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), yang berfokus pada pengumpulan dan analisis bukti secara ilmiah untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian kasus tindak pidana.

Parlin melanjutkan, tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat telepon yang relevan, baik milik korban, saksi, maupun tersangka, proses penyidikan menjadi tidak lengkap dan berpotensi kehilangan bukti-bukti yang sangat berharga.

Oleh karena itu, tegasnya, seharusnya semua ponsel yang terlibat dalam kasus ini dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk diperiksa mendalam.

Hal itu akan membantu memastikan setiap bukti yang ada dapat dianalisis menggunakan metode ilmiah yang dapat diterima di pengadilan, sehingga memperkuat kesimpulan yang diambil dalam proses hukum.

Menurutnya, pendekatan SCI tidak hanya meningkatkan akurasi penyidikan, tetapi juga memperkuat kredibilitas hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, keterangan saksi menyebutkan luka di kepala sebelah kiri, sedangkan hasil visum malah menyebutkan penyebab kematian luka di otak sebelah kanan kepala di belakang telinga yang mengakibatkan pendarahan.



Pos terkait