Usut Tuntas Penikmat Pungli Pasar Tradisional di Kotim

razia pasar
TEGURAN: Tim terpadu Pemkab Kotim memberikan teguran lisan kepada puluhan pedagang yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Sukabumi dan Jalan Cristopel Mihing, Kamis (13/2).HENY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Dugaan terjadinya pungutan liar di lingkungan Pasar Tradisional baru terbongkar setelah ada operasi penertiban. Praktik ilegal itu disinyalir sudah lama berjalan dan tak pernah ada penindakan. Oknum yang meraup untung dari keringat pedagang mencari penghidupan itu masih misteri.

”Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera menelusuri ini dan tindak tegas jika benar adanya pungli,” kata Hendra Sia, anggota DPRD Kotim, Jumat (14/2).

Bacaan Lainnya

Dugaan pungli ini terkuak setelah penertiban pedagang oleh tim terpadu Pemkab Kotim Kamis (13/2) lalu. Dugaan pungli terjadi di Pasar Subuh dan Pasar Keramat Sampit dengan jumlah tagihan beragam.

Sejumlah pedagang di Pasar Keramat mengaku ada oknum yang mengatasnamakan Kelurahan Baamang Hilir meminta uang keamanan sepekan dua kali. Hal tersebut langsung dibantah Lurah Baamang Hilir Laily Hasanah. Meski demikian, pihaknya tetap mengusut praktik tersebut.

Adapun di Pasar Subuh, sejumlah pedagang yang berjualan menggunakan mobil pikap mengaku dipungut biaya parkir oleh oknum yang mengaku dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim.

Pungutan berkisar antara Rp50.000 per hari. Rinciannya, Rp25.000 untuk parkir pagi hingga siang dan Rp25.000 untuk sore hingga malam hari. Karena sudah membayar, pedagang merasa berhak berjualan di kawasan tersebut karena telah membayar pungutan parkir setiap hari.

Informasi itu langsung disikapi Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Kotim, Nanang Suriyansyah. Dia menegaskan, Dishub tidak pernah memungut retribusi dari pedagang di sekitar Pasar Subuh.

”Kami tidak pernah melakukan pungutan. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Dishub, itu adalah pungutan liar (pungli),” katanya.

Alih-alih mengusut pungli, Nanang menegaskan, parkir di badan jalan sekitar Pasar Subuh tidak memiliki izin dan harus segera ditertibkan. ”Kami akan menindak tegas parkir ilegal di lokasi tersebut,” ujarnya.

Ketua DPRD Kotim Rimbun meminta masyarakat dan pedagang agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli di pasar tradisional.

”Kami juga meminta pemerintah daerah untuk segera menindak siapa kelompok pemungutan liar ini, serta memberikan pelayanan terbaik termasuk berkaitan dengan sarana dan prasarana kepada pedagang di pasar tradisional,”ujar Rimbun.

Dia melanjutkan, saat pihaknya melakukan kunjungan langsung ke pasar tradisional, memang memerlukan uluran tangan pemerintah daerah. Dinas teknis diharapkan bisa membantu pedagang di pasar tersebut.

”Kami juga sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap para pedagang pasar tradisional dan telah mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah daerah dapat memfasilitasi apa saja yang menjadi keinginan para pedagang. Hal itu sudah disepakati dalam beberapa poin kesimpulan rapat,” katanya.

Pengurus Pasar Tak Jelas

Sementara itu, struktur pengelolaan Pasar Keramat yang ada selama ini dinilai belum memiliki legalitas yang jelas. Pengurus harus membuat struktur jabatan dan tugas yang jelas melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur.

”Pengurusan pasar itu legalitasnya belum jelas, karena tidak ada SK. Itu yang harus dirembukkan seluruh pedagang Pasar Keramat,” kata Fahrujiansyah, Plt Kepala Diskoperindag Kotim, Kamis (13/2).

Dalam SK, kepengurusan pengelola pasar harus mencantumkan nama ketua, wakil, sekretaris, anggota termasuk orang yang bertanggungjawab di bidang keamanan dan kebersihan.

Pos terkait